Aceh

Aceh Punya Logo Halal Sendiri, Tidak Pakai Punya Indonesia

BANDA ACEH —- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak akan menggunakan logo halal yang terbaru untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.

Hal itu dilakukan karena MPU Aceh memiliki kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (15/3).

Menurutnya, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus, dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat RI.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Oleh karena itu, logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh,” ucap ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini.

Menurut Tgk Faisal, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU.

Dia menambahkan jika ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.

“Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh ya tidak masalah,” ucapnya.

Sebelumnya BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain secara bertahap akan tak dipakai. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait