Umum

Mobil Tangki Angkut 24 Ribu Liter Solar Ilegal Ditangkap di Aceh Jaya

CALANG — Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jum’at, 15 April 2022.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubishi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim,” kaya Yudi dalam keterangannya, Selasa (19/4).

Saat ini, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (IA)

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional
image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait