Umum

Polres Bener Meriah Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

BENER MERIAH — Polres Bener Meriah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi, Senin (25/4/2022).

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 ekor opsetan Beruang Madu, 1 lembar opsetan kulit Harimau Sumatra dan 1,5 KG sisik Trenggiling.
​
Kronologis penangkapan pada hari Jum’at, 23 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Bustani bergerak menuju Desa Reronga Kecamatan Gajah Putih setelah mendapat informasi akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sesampainya di TKP petugas menemukan 1,5 KG sisik Trenggiling, di lokasi tersebut mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi yang berinisial SN alias OH warga Desa Reronga Kecamatan Gajah Putih.

Baca Juga:  Kodam IM Gelar Kirab Merah Putih dan Bentangkan Bendera 81 Meter Peringati HUT ke-81 TNI

Berdasarkan pengembangan petugas kembali bergerak menuju Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dan berhasil mengamankan 1 orang lainnya berinsial TH (31) warga Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dengan barang bukti 1 ekor opsetan beruang madu dan 1 lembar opsetan kulit harimau sumatera.

Kemudian petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP (40) warga desa Rimba Raya kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Baca Juga:  Brigjen Mahesa Fitriadi, Putra Aceh Bakal Jabat Pangdam Iskandar Muda

Ketiganya dijerat dengan Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp 100 juta.

AKBP Agung mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi Undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam, dan jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait