Umum

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 6 Pelaku dan 1 Alat Berat Diamankan

Nagan Raya — Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melakukan penindakan dan penggerebekan di lokasi praktik tambang emas ilegal di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Rabu pagi (9/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi meringkus 6 orang terduga pelaku dan satu unit alat berat jenis ekscavator ikut diamankan petugas dalam operasi tersebut.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud Rabu pagi.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, masyarakat cukup dibuat resah oleh aktivitas tambang emas ilegal, sehingga melaporkan hal itu kepada polisi guna diambil tindakan.

Baca Juga:  Kejari Aceh Besar Setor Rp2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi

”Penangkapan terduga pelaku penambangan emas secara ilegal ini, kita lakukan berdasarkan aduan dan informasi dari masyarakat,” ujar Machfud.

Adapun 6 terduga pelaku praktik tambang emas ilegal yang ditangkap tersebut yakni berinisial ZA (34) pekerjaan wiraswasta, asal Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, JA (22) pekerjaan petani, asal Desa Kulam Jeurneh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, UB (22) pekerjaan pelajar, asal Desa Kulam Jeurneh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, SB (36), pekerjaan petani, asal Desa Kulam Jeurneh Kecamatan, Beutong Nagan Raya.

Baca Juga:  Banjir Aceh Tamiang Meluas ke 9 Kecamatan, 1.128 Warga Mengungsi

JM (28) pekerjaan petani, asal Desa Kulam Jeurneh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, dan MI (31), pekerjaan wiraswasta, asal Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan pihak Reskrim Polres Nagan Raya di antaranya, 1 unit alat berat excavator beko merk Hitachi warna orange, 2 buah indang alat pendulang emas, dan 3 lembar ambal penyaring emas. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait