INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Tarmilin: Pengancam Wartawan Tergolong Pidana, Hukuman Minimal 2 Tahun

Last updated: Selasa, 15 November 2022 21:48 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh Tarmilin Usman
Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh Tarmilin Usman
SHARE

Banda Aceh – Pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah oleh dua pria adalah pidana.

“Wartawan dalam bertugas dilindungi Undang-undang,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tarmilin Usman, di Banda Aceh, Selasa (15/11/2022).

Prof Dr Ir Marwan saat mendaftar kembali maju calon Rektor Universitas Syiah Kuala periode 2026-2031
Resmi Mendaftar, Prof Marwan Kembali Maju Calon Rektor USK 2026–2031

Karena itu, harap Tarmilin Usman, pihak penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap Jurnalisa, salah seorang wartawan di Aceh Tengah.

- ADVERTISEMENT -

Apalagi, pihak korban telah melaporkannya secara resmi ke Polres setempat, tentang ancaman oleh dua pria yang datang ke rumahnya.

Menurut Tarmilin Usman, Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu, tidak perlu ragu dalam bersikap, soal pengamcaman wartawan.

- ADVERTISEMENT -
Proyek rehab rumah dinas Ketua DPRA di depan Lapangan Blang Padang Banda Aceh menghabiskan anggaran sebesar Rp4,67 miliar. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar, Setara Bangun Baru

Menurutnya, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers telah diatur sedemikian rupa. Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.

”Mari kita lihat bersama diatur semuanya,” ungkap Tarmilin Usman, mantan Ketua PWI Aceh dua periode tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aceh Tengah bernama Jurnalisa membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut.

Cahaya Kalam dari Ujung Barat Nusantara: Sabang Ingin Jadi Tuan Rumah MTQ Aceh 2027

Jurnalisa yang juga Penasihat PWI Aceh Tengah merupakan wartawan Harian Rakyat Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Pria kelahiran 5 April 1973 itu tinggal bersama keluarganya di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Kasus itu sendiri terjadi sekitar pukul 19.55 WIB, Kamis 10 November 2022.

Beberapa saat setelah mengalami pengancaman itu, Jurnalisa melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

“Ya, kita sudah menerima laporan secara lisan dari Jurnalisa mengenai pengancaman yang dialaminya. Kita arahkan dia mengadu ke polisi,” kata Nasir Nurdin.

Jurnalisa meyakini kasus itu terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di media online Kabargayo.

Menurut Jurnalisa, dirinya sudah melakukan tugas sebagai wartawan sesuai dengan ketentuan KEJ bahkan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspons.

Tak lama setelah mendapat ancaman bunuh tersebut, Jurnalisa menuju ke Mapolres Aceh Tengah membuat pengaduan.

Berdasarkan Surat Pengaduan Nomor: Reg/78/XI/2022/Aceh/Res Ateng, disebutkan peristiwa itu terjadi Kamis, 10 November 2022 pukul 19.55 WIB di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Korban (Jurnalisa) mengadukan pengancaman yang dialaminya. Saksinya Nur Samsiah (46), pekerjaan PNS, alamat Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah yang tak lain adalah istri Jurnalisa.

Pelaku pengancaman yang dilaporkan berinisial Am, laki-laki, warga Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Berdasarkan pengaduannya kepada polisi, pada Kamis, 10 November 2022 sekira pukul 15.30 WIB, dalam kapasitasnya sebagai wartawan, Jurnalisa mengecek proses pembangunan Pasar Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Selanjutnya Jurnalisa membuat berita terkait pembangunan fisik pasar tersebut dan mengirim ke media Harian Rakyat Aceh.

Berita itu sudah tayang di media online kabargayo berjudul, Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Sangat Fantastis.

Beberapa saat setelah berita itu tayang atau sekitar pukul 19.55 WIB, Kamis malam, 10 November 2022, ketika Jurnalisa sedang di rumahnya bersama keluarga, di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, tiba-tiba terdengar ketukan pintu garasi.

Jurnalisa langsung keluar membuka pintu dan dia melihat ada dua pria yang dia kenal bernama (inisial) Am dan Rah.

Jurnalisa mempersilakan kedua orang itu masuk namun Am dan Rah berteriak-teriak sambil mengatakan dalam bahasa gayo, gere beteh ko rom sa ko berorosen (nggak tahu kau dengan siapa kau berurusan).

Laki-laki berinisial Am, menurut laporan Jurnalisa kepada polisi sempat mengacungkan tangan hendak memukul dirinya namun Jurnalisa berusaha tenang dengan mengatakan, seber-seber, hanani-hanani Am (sabar, sabar, ada apa ini ada apa ini Am).

Am dilaporkan semakin emosi sehingga dia sempat berulang kali mengeluarkan kata-kata, ku unuhen kase ko (kubunuh nanti kamu).

Di saat itulah, istri Jurnalisa (Nur Samsiah) ke luar dari dalam rumah dan melerai suaminya dengan Am.

Am mengatakan, konfirmasi ko berita a ku unuhen kase ko (kamu konfirmasi berita itu, kubunuh nanti kamu).

Tak lama kemudian, tetangga Jurnalisa juga keluar dan bertanya, hana hana mu kune kam ni? (apa, apa, kenapa kalian ini?).

Setelah ramai-ramai, Am dan Rah langsung pergi dari halaman rumah Jurnalisa. (IA)

Previous Article Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera segera disidang dan diancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau Segera Disidang
Next Article 4 atlet dan 1 pelatih Anggar Aceh dilepas TC ke Korea Selatan 4 Atlet dan 1 Pelatih Anggar Aceh TC ke Korea Selatan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah pada Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanggulangan Narkoba di Kampung Bebas dari Narkoba, Desa Rima Jeuneu, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Bentuk dan Bina 94 Kampung Bebas dari Narkoba di Seluruh Kabupaten/Kota

Rabu, 15 Oktober 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun didampingi Asisten Administrasi Umum Muhammad Diwarsyah, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala ESDM Aceh Taufik penandatanganan kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto secara zoom meeting, ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Rabu, 15 Oktober 2025
Umum

1.149 PPPK Pemko Banda Aceh Terima SK Pengangkatan

Rabu, 15 Oktober 2025
Umum

Jalan Meureudu–Geumpang, Perkuat Konektivitas Antarwilayah Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
Umum

Ketua MPR RI Kuliah Umum di USK: Aceh Jadi Contoh Perdamaian dan Persatuan

Rabu, 15 Oktober 2025
Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara dan Danden Gegana Kompol Akmal menggelar silaturahmi pagi bersama para wartawan di Warung Pak Rasyid, depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Jelang HUT ke-80, Dansat Brimob Polda Aceh Silaturahmi Pagi dengan Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?