Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kemenkumham: KUHP Batalkan Seluruh Perda Soal Zina, Kecuali di Aceh

Last updated: Jumat, 16 Desember 2022 21:25 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra
Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra
SHARE

JAKARTA— Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akan membatalkan peraturan daerah (perda).

Salah satu perda yang akan dibatalkan soal wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinaan.

“Dalam konteks seperti ini peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi, yang ada di daerah itu dengan demikian dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP,” ujar Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).

- Advertisement -

Dhahana menegaskan, penegakan hukum dalam KUHP adalah ranah kepolisian, bukan Satpol PP. Oleh karena itu, Kemenkumham sedang mempersiapkan sosialisasi bagi aparat keamanan.

“Kami sedang menyiapkan untuk sosialisasi bagi aparat supaya mindset mereka memahami. Karena kalau paradigma pakai KUHP sekarang kita semua main pidana-pidana, padahal nggak seperti itu,” ujarnya.

- Advertisement -

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku di daerah khusus, seperti Aceh. Dhahana mengatakan pemerintah akan menghormati hukum khusus yang berlaku di Aceh.

Festival Likok Pulo 2021 Berakhir, 6 Grup Ditetapkan Sebagai Juara
Curi Mesin Potong Rumput dan Pompa Air, 2 Warga Bener Meriah Ditangkap
Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Anggaran Umum-Humas Pemko Banda Aceh
Sore Ini, Pj Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh

“Nah, itu kekhususan ya, seperti Aceh kan ada UU khusus ya. Jadi tetep berlaku seperti itu. Kalau Aceh memang ada landasan UU khusus dia,” ungkapnya.

Sedangkan untuk daerah lain yang tidak memiliki UU Khusus yang mengatur kewenangan pemerintah daerah, KUHP baru menjadi landasan hukumnya.

“Sepanjang tidak ada itu, maka tetap KUHP,” pungkasnya.

- Advertisement -

Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menjelaskan bahwa Peraturan Daerah di Aceh masih berlaku terkait dengan zina, meski sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP membuat semua Perda soal perzinaan jadi tidak berlaku atau gugur dan digantikan dengan KUHP.

“Itukan kekhususan. Kalau di Acehkan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu,” kata dia di Poltekim Kemenkumham, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar AP membuka Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, dengan tema Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas ASN Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (16/12) Jaga Netralitas, ASN Aceh Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis
Next Article Pj Ketua TP PKK Aceh Ayu Candra Febiola Nazuar menyerahkan penghargaan Ikon Prestasi Pancasila kategori Sosial Enterpreneur dan Kemanusiaan Tahun 2021 kepada Ketua Umum BFLF Indonesia Michael Octaviano di Meuligoe Gubernur Aceh, Jum'at (15/12) Ketua PKK Aceh Serahkan Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Untuk Michael Octaviano

You May also Like

Punya Gedung Megah Kok Masih Nginep di Luar?
Umum

MK Tolak Gugatan Rapat DPR di Hotel, Publik Soroti Gaya Hidup Mewah Wakil Rakyat

Sabtu, 28 Juni 2025
Wagub Aceh, Fadhlullah foto bersama dengan peserta dan tamu undangan acara Simposium Ekonomi: Kolaborasi PWI-BSI Mendukung UMKM Aceh di Lantai 8 Gedung Landmark BSI Aceh, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Umum

Kolaborasi BSI-PWI Mendukung Perkembangan UMKM Aceh

Kamis, 24 April 2025
Bank Aceh Bantu ARC Unsyiah Tingkatkan Produksi Hand Sanitizer
Umum

Pangkalan Ojol Disemprot Disinfektan

Kamis, 2 April 2020
Kajari Aceh Besar Basril G SH MH didampingi Sekda Aceh Besar Sulaimi menyerahkan secara simbolis belanjaan sembako kepada warga pada gelaran Pasar Murah Pemkab Aceh Besar kerja sama dengan Perum Bulog Aceh, Kejari Aceh Besar, di halaman Kejari Aceh Besar, Jantho, Jumat (1/3)
Umum

Sambut Puasa, Pemkab dan Kejari Aceh Besar Gelar Pasar Murah untuk Warga Jantho

Jumat, 1 Maret 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?