Umum

Nekat Jual Sabu di Rumah, IRT di Langsa Ditangkap Polisi

LANGSA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (33), warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro diamankan Satres Narkoba Polres Langsa akibat rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melakui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Senin (16/1/2023) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah IRT tersebut di Lorong Seri Dusun Damai Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu, dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

Kemudian, kata Kasat Resnarkoba, pada hari Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Dari hasil pengerebekan diamankan barang bukti 12 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit HP merk Mito warna hitam.

Baca Juga:  DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional ke-31 di Semarang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BB dan pelaku kini diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait