Aceh

Nova: Terapkan Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Qurban

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menginstruksikan seluruh Bupati/Wali Kota di Aceh untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Rabu (22/7), mengatakan instruksi tersebut disampaikan Nova melalui surat Nomor 003.2/10166 tanggal 20 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Aceh.

“Ada tiga poin dalam surat tersebut yang ditujukan untuk para Wali Kota dan Bupati dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah serta upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19 di Aceh,” ujar Iswanto.

Baca Juga:  Jembatan Permanen Kutablang Bireuen Resmi Dibuka, Akhiri Macet Panjang Banda Aceh–Medan 

Ketiga poin tersebut yaitu, penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 Hijriah dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Sedangkan untuk daerah berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan Bupati/Wali Kota setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama dan Tim Gugus TugasvCovid-19 kabupaten/kota dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelas Iswanto membacakan surat Plt Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota.

Poin kedua, penyembelihan hewan qurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personil panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (phsycal distancing) ketika pembagian daging qurban kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sehari Jabat Kadis Pertanahan, T Aznal Zahri Langsung Ditunjuk Jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh

Poin ketiga, Plt Gubernur Aceh berharap para Bupati/Wali Kota, unsur Forkopimda, tokoh agama dan pihak penyelenggara Salat Iduladha 1441 H serta panitia penyembelihan hewan qurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan Covid-19 di Aceh.

“Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di Aceh,” bunyi surat Plt Gubernur Aceh.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kepala Biro Keistimewaan dan Kesra (Isra) Setda Aceh. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait