Umum

Suami Istri Penjual Sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti kembali meringkus dua tersangka penjual narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal, Ahad (3/9) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Bahwa, di Dusun V Desa Pusong sering terjadi aktivitas jual beli narkotika.

Kemudian, lanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yakni, seorang wanita berinisial MU (41) dan ZU (40), keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Banda Sakti.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,20 yang dsimpan di dalam kotak rokok Magnum Filter,” ujar Kapolsek yang juga memimpin penangkapan tersebut.

Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Banda Sakti.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Ayat Jo pasal 127 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait