Hukum

Penyidik Serahkan Berkas Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

BANDA ACEH — Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirimkan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Wilayah Aceh Tengah ke penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, 18 September 2023.

“Ada empat berkas yang di-split (dipecah) diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Senin, 18 September 2023.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda
Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 31 Agustus lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1.174.551.284.

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

Baca Juga:  KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim: Jangan Obral Putusan Bebas

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait