Umum

Seorang Napi Nikahkan Putrinya di Lapas Idi Aceh Timur

ACEH TIMUR — Kebebasan berhubungan dengan keluarga merupakan hak yang dimiliki setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk di antaranya hak untuk menikahkan anak kandungnya yang tercantum dalam PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan atas narapidana (Napi) diLapas Kelas IIB Idi menikahkan anak perempuannya yang bertempat di Mushalla Darul Muttaqin Lapas Idi, Sabtu (11/11).

Baca Juga:  Rp270,59 Miliar untuk 25 Paket Kampung Nelayan di Aceh, Jadwal Pengadaan Jadi Sorotan

Prosesi pernikahan berlangsung dengan khidmat dan lancar. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kasi Binadik Giatja T Dermawan SH MH dengan didampingi oleh petugas pengamanan yang sedang bertugas.

WBP atas nama Julpan Bin Muhammad diberi kesempatan menjadi wali nikah bagi anak perempuannya dengan pasangannya.

Baca Juga:  Pohon Ditebang, Siswa SMAN 1 Simpang Ulim Protes, Ada Proyek Paving Rp184 Juta

Pernikahan di dalam Lapas ini dilakukan atas permintaan dan kemauan dari keluarga WBP sendiri, dan dengan izin dari pihak Lapas Kelas IIB Idi. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait