Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejari Lhokseumawe

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Hakim Ketua R. Hendral, didampingi dan hakim anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya.

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suaidi Yahya. Mantan Wali Kota Lhokseumawe ini dituntut pidana penjara delapan tahun, dan denda Rp 500 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa Suaidi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan.

Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suaidi sendiri mengikuti sidang secara daring dari rumahnya di Lhokseumawe. Di ruang sidang PN Banda Aceh, hadir tim Penasihat Hukum Suaidi Yahya.

Tiga JPU kemudian membacakan tuntutan terhadap terdakwa kedua yakni Hariadi. Direktur PT RSAL periode 2016-2023 ini dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti Rp 44,9 miliar (sesuai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara itu). Jika satu bulan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayarkan, JPU dapat menyita harta benda terpidana. Kalau tidak mencukupi, maka diganti hukuman kurangan lima tahun.

Terdakwa Heriadi melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, berdasakarkan saksi ahli bahwa terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindahkan kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks