Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Buku Adat Istiadat Aceh di MAA ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh Kamis (15/2) melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA ke PN Banda Aceh

BANDA ACEH— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022 dan 2023 dengan total Pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Tiga tersangka yakni Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Kamis, 15 Februari 2024 untuk diperiksa dan diadili berdasarkan Pasal 137 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah SH MH menyampaikan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada 31 Januari 2024 oleh penyidik Kejari Banda Aceh.

Diketahui, sebelumnya pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA tersebut merupakan hasil penyidikan dari jaksa penyidik Kejari Banda Aceh.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kerugian keuanga negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair tersebut mencapai Rp 2.651.761.745 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024. (IA)

Lainnya

Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Enable Notifications OK No thanks