Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Balita 4 Tahun Korban Pembunuhan di Aceh Barat

Last updated: Kamis, 7 Maret 2024 00:40 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan PR (27), ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun) korban penyiksaan hingga tewas di Aceh Barat menjadi tersangka
Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan PR (27), ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun) korban penyiksaan hingga tewas di Aceh Barat menjadi tersangka
SHARE

BANDA ACEH — Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan PR (27), ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun) korban penyiksaan hingga tewas di Aceh Barat menjadi tersangka.

Berly Ghaisan Rabbani (4) tewas disiksa oleh seorang pria berinisial AZ (22) di sebuah gudang di Desa Kutang Padang. Pelaku AZ merupakan pacar ibu kandung korban.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Facmi Suciandy mengatakan penetapan PR (27), ibu kandung korban menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif dan didukung bukti kuat.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang kita peroleh PR (27), ibu kandung korban sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Iptu Facmi Suciandy, Rabu (6/3)

Akibat perbuatanya, pelaku PR (27) dijerat Pasal 76 c ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

- Advertisement -

Sebelumnya bocah 4 tahun ini menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang pria berinisial AZ (22) yang tak lain merupakan kekasih ibunya yang berinisial PR (27).

Kabag TU dan Belasan Pejabat Kanwil Kemenag Aceh Dimutasi
MPW ICMI Aceh Sepakati Beli Lahan Sendiri untuk Kantor
Oditur Militer I-01 Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba Oknum TNI
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Pelaku melakukan aksinya pada 8 Februari 2024 pukul 20.30 WIB di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jln Singgah Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Aceh Barat. Pelaku utama AZ (22) dikenakan Pasal 340 KUHP, dan Juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AZ alias Ayi (22), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat diduga terkait kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun.

- Advertisement -

“Kasus penganiayaan hingga berujung kepada kematian korban ini, diduga menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya kepada wartawan di Meulaboh, Jum’at (23/2/2024).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:acehbalitabaratibuibu kandung Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun) korban penyiksaan hingga tewas di Aceh Barat menjadi tersangkakorbanpembunuhanpolisiSatreskrim Polres Aceh Barat menetapkan PR (27)tahuntersangkatetapkanumum
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Tanggal 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan Oktober 2024, Makanan dan Minuman Wajib Halal
Next Article TK Ibnu Katsir berhasil menyabet juara umum Gema Eksibisi Lomba Siswa Madrasah (Maxima) 5 MIN 1 Banda Aceh yang berlangsung 5-6 Maret 2024 TK Ibnu Katsir Juara Umum Maxima 5 MIN 1 Banda Aceh

You May also Like

Umum

Stafsus Presiden Panen Ikan di Keramba Jaring Apung Alue Deah Tengoh

Minggu, 21 Februari 2021
Img 20240423 Wa0060
Umum

Irjen Kemendagri Tinjau Progres Venue PON di Stadion Lhong Raya

Selasa, 23 April 2024
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku jabret berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh
Umum

Polisi Tangkap Penjambret Tas Pelajar di Banda Aceh

Jumat, 6 Oktober 2023
Dua wanita muda dan seorang pria ditangkap personel Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh karena membuat konten vulgar di media sosial TikTok dengan melepas bra atau pakaian dalam
Umum

Buat Konten Vulgar Lepas Bra di TikTok, WH Tangkap 2 Wanita dan 1 Pria di Banda Aceh

Sabtu, 2 September 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?