BANDA ACEH — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Aceh mencatat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Aceh mengalami peningkatan dengan pertumbuhan 11,95 persen.
Kanwil DJP Aceh berada pada peringkat ke-6 secara nasional dalam capaian pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan.
Jumlah penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 di Aceh sampai dengan 30 April 2024 sebanyak 292.009 SPT.
Terdapat peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan sebesar 31.173 SPT dibandingkan dengan penyampaian SPT tahun lalu sebanyak 260.836 SPT.
Adanya peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan menunjukkan semakin meningkatnya kepedulian dan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan secara sukarela dan tepat waktu.
Rincian realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh sebanyak 40.208 SPT, KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 35.176 SPT, KPP Pratama Meulaboh sebanyak 27.434 SPT, KPP Pratama Bireuen sebanyak 37.373 SPT, KPP Pratama Langsa sebanyak 38.214 SPT.
KPP Pratama Tapaktuan sebanyak 32.973 SPT, KPP Pratama Subulussalam sebanyak 32.442 SPT dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak 48.189 SPT.
Plt. Kakanwil DJP Aceh Arridel Mindra, menyampaikan terima kasih kepada 292.009 wajib pajak di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada 292.009 wajib pajak di Provinsi Aceh atas peran sertanya dalam pembangunan melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ujar Arridel, Jum’at (3/5/2024).
Upaya yang telah dilakukan Kanwil DJP Aceh dalam mencapai realisasi penyampaian SPT Tahunan, antara lain dengan membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di pusat bisnis dan instansi pemerintah/swasta, Pekan Panutan SPT Tahunan, pawai Lapor SPT Tahunan, pemasangan baliho, spanduk, x-banner, videotron, dan publikasi media.