Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk di Aceh Timur

Infoaceh.net, Aceh Timur — Tim Opsnal Gabungan (Satreskrim dan Satintelkam) Polres Aceh Timur bersama personel Polsek Peureulak Timur berhasil berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran gudang pupuk.

Peristiwa bermula, ketika gudang pupuk milik H. Sulaiman yang terletak di Desa Alue Gurep, Kecamatan Peureulak Timur pada Senin (6/5/2024) mengalami kebakaran.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Atas kejadian tersebut korban (H. Sulaiman) mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta. Selanjutnya, korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Peureulak Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, berdasarkan LP tersebut, Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Seorang Mahasiswa Jadi Kurir Ditangkap

Hasil penyelidikan didapati bahwa yang melakukan pembakaran gudang pupuk yang berada di ladang sawit milik H Sulaiman dilakukan oleh SA, MU, ZA, KA dan KR.

Selanjutnya tim pun melakukan pencarian terhadap kelima pelaku tersebut yang mana pada Kamis, (23/5/2024) sekira pukul 03.00 WIB tim mendapat informasi bahwa SA sedang berada di rumahnya di Desa Seuneubok Teupin, Kecamatan Peureulak Timur.

Selanjutnya tim pun melakukan penangkapan terhadap SA. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap MU di rumahnya di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya.

“Ya, benar dua terduga pelaku (SA dan MU) berhasil kami amankan dan saat ini kami serahkan ke Polsek Peureulak Timur guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

Masih menurut Kasat Reskrim, setelah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, tim melakukan pengembangan lagi akan tetapi belum menemukan ketiga pelaku lainnya (ZA, KA dan KR).

“Diharapkan semua pihak termasuk keluarga dari para pelaku untuk memiliki itikad baik mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal. (WAR)

 

Editor:
Muhammad Zairin

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait