Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Lapas Bireuen

Last updated: Sabtu, 7 Desember 2024 08:47 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online di halaman Lapas Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online di halaman Lapas Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
SHARE

Infoaceh.net, BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online yang melanggar Qanun Jinayat bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024.

Keempat terpidana atas nama Terpidana AM, MA, MKH dan S.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP-WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen

- Advertisement -

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 4 terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 9 kali cambuk.

- Advertisement -

MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 7 kali cambuk.

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan
Bayar Hutang Pakai Cek Kosong Rp 150 Juta, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi
PTUN Tolak Gugatan Penetapan Sekda Aceh Tamiang, Bupati Mursil Menang
Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Hukuman Cambuk

MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 7 kali.

S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Mahasiswa yang menjadi korban kericuhan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe. (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe) Pemilihan Ketua BEM Unimal Lhokseumawe Ricuh, 3 Mahasiswa Terluka
Next Article Peluncuran Klinik Kesehatan Hewan yang dilakukan Disnak Aceh di Gampong Geuceu Komplek, mendapat apresiasi dari masyarakat pecinta hewan, Jum'at (6/12) Layanan Gratis Klinik Kesehatan Hewan Disnak Aceh Sangat Membantu Pecinta Hewan

You May also Like

Penyidik pada Kejati Aceh pada Senin (23/6) menahan dua PNS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh 2022–2023. (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita

Senin, 23 Juni 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Hukum

Pencurian Kabel Seismik Ganggu Proyek Migas di Aceh Utara, PT GSI Rugi Rp3,4 Miliar

Sabtu, 26 Juli 2025
Hukum

Oknum Satpol PP Langsa Diduga Edarkan Ganja Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Oktober 2021
Img 20240809 Wa0003
Hukum

5 Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Bebas, Penasihat Hukum: Vonis Hakim Sudah Tepat

Jumat, 9 Agustus 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?