Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan 2 Pucuk Senjata Api

Last updated: Selasa, 10 Desember 2024 22:47 WIB
By Samsuar
Share
2 Min Read
Kejari Aceh Timur, Selasa (10/12) memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan pidana khusus Tahun 2024. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
Kejari Aceh Timur, Selasa (10/12) memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan pidana khusus Tahun 2024. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
SHARE

Infoaceh.net, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (10/12/2024) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan pidana khusus periode ke–3 Tahun 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri jenis sabu 2.126,74 gram dan jenis ganja 44,010 gram.

Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 perkara, di antaranya 2 pucuk senjata api rakitan dan 6 buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 pcs.

- Advertisement -

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan senjata api serta senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotong besi.

- Advertisement -

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH saat menyampaikan sambutan.

Di Aceh, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Tegaskan Kami Tak Bisa Diintervensi Kekuasaan
Gibran Digugat ke PN Jakpus Imbas Tidak Pernah Sekolah SMA
Isu PSK di IKN Ramai Lagi, Basuki Hadimuljono Bantah: Itu Konten Lama Direcycle
Pemotongan Beasiswa Pemerintah Aceh Gila-gilaan, Mahasiswa Terima Rp 5 Juta dari Jumlah Rp 35 Juta

Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejari Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum,” terang Kajari Aceh Timur Lukman Hakim.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kadishub Aceh Teuku Faisal memimpin Rakor Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di aula Multimoda Dishub Aceh, Selasa (10/12). (Foto: For Infoaceh.net) Puncak Arus Mudik Libur Nataru 24 Desember, Dishub Aceh Siapkan Antisipasi
Next Article Teuku Ahmad Dadek ditunjuk menjadi Pj Bupati Pidie Jaya menggantikan Ir Jailani Teuku Ahmad Dadek Ditunjuk Jadi Pj Bupati Pidie Jaya
[quads id=RndAds]
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Top News

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025

You May also Like

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersilaturahmi dengan Danlanud SIM Kolonel Pnb Yoyon Kuscahyono, Rabu (21/9)
Umum

Pj Bupati Aceh Besar Silaturahmi ke Mako Lanud SIM

Rabu, 21 September 2022
Eko Patrio dan Uya Kuya, dua selebriti yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yang dinonaktifkan oleh DPP PAN setelah menuai kritik publik akibat pernyataan dan perilaku mereka.
Umum

Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025
Umum

Dituding Tolak Laporan Korban Percobaan Pemerkosaan Karena Belum Vaksin, Ini Klarifikasi Polresta Banda Aceh

Selasa, 19 Oktober 2021
Umum

Personel Gabungan Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Lhokseumawe

Rabu, 18 Agustus 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?