BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kasus pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa dinilai tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.
Persoalan tersebut justru didorong menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menelusuri kemungkinan adanya pola serupa dalam program revitalisasi sekolah di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Desakan itu disampaikan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Jum’at (28/8/2026). Ia meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan revitalisasi sekolah secara parsial, melainkan memeriksa seluruh rantai pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, penetapan penerima bantuan, pengadaan material, pelaksanaan fisik hingga pertanggungjawaban keuangan.
Menurut Nasruddin, pemeriksaan terhadap pihak sekolah penting, tetapi tidak cukup apabila aparat ingin mengetahui apakah terdapat dugaan penyimpangan yang lebih luas.
“Kasus Langsa harus menjadi pintu masuk. Kejati Aceh perlu memerintahkan penelusuran secara menyeluruh terhadap program revitalisasi sekolah di 23 kabupaten/kota. Jangan hanya berhenti pada kepala sekolah, tetapi bongkar siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa pemasok material, siapa tenaga teknis, siapa yang menentukan pelaksana serta bagaimana aliran dananya,” kata Nasruddin.
Jangan Hanya Berhenti di Kepala Sekolah
TTI menilai salah satu hal penting yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang secara faktual terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Nasruddin mengatakan, aparat perlu membedakan antara pihak yang secara resmi tercatat dalam dokumen program dengan pihak yang secara faktual memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Jika ditemukan adanya pihak di luar struktur resmi yang ikut menentukan pembelian material, pemasok, tenaga kerja, pekerjaan fisik atau penggunaan anggaran, menurutnya, peran pihak tersebut perlu diperiksa secara objektif.
“Kalau ada pihak di luar struktur resmi yang ternyata ikut mengatur pekerjaan, menentukan supplier, mengarahkan pembelian material atau bahkan mengendalikan penggunaan anggaran, maka perannya harus diperiksa. Status dan kewenangannya harus jelas,” ujarnya.
Menurut TTI, pemeriksaan tidak boleh semata-mata mengandalkan dokumen administratif yang disusun dalam laporan pertanggungjawaban. Aparat juga perlu membandingkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Cocokkan RAB dengan Kondisi Bangunan
Pemeriksaan fisik dinilai menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah anggaran yang digunakan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Beberapa aspek yang perlu dibandingkan antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi material, harga satuan, jumlah material yang digunakan, upah tenaga kerja serta kondisi bangunan setelah revitalisasi.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, perbedaan tersebut perlu dijelaskan dan diverifikasi.
“Jangan hanya periksa kertas. Datang ke sekolah, ukur kembali pekerjaan, cek material yang digunakan, bandingkan dengan RAB dan spesifikasi teknis. Dari situ akan terlihat apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan anggaran,” kata Nasruddin.
TTI juga meminta Kejati Aceh melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di berbagai daerah.
Pemetaan tersebut antara lain mencakup nama tenaga teknis, pemasok material, toko bangunan, kontraktor atau pihak pelaksana lainnya.
Menurut Nasruddin, kemunculan pihak yang sama secara berulang pada sejumlah sekolah tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Namun, pola tersebut dapat menjadi indikator awal untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kalau ada nama, tenaga teknis, supplier atau toko material yang muncul berulang kali di banyak sekolah, itu harus dipetakan. Bukan berarti langsung dianggap salah, tetapi harus dilihat bagaimana prosesnya dan apakah sesuai aturan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan fisik, TTI meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap aliran dana.
Rekening penerima bantuan, penarikan dana, pembayaran kepada pemasok, pembayaran tenaga kerja hingga transaksi kepada pihak ketiga dinilai perlu ditelusuri.
Menurut Nasruddin, pemeriksaan transaksi dapat memberikan gambaran lebih objektif mengenai pihak-pihak yang benar-benar menerima manfaat ekonomi dari pelaksanaan program.
“Jejak uang biasanya lebih objektif. Dari sana dapat diketahui siapa yang menerima pembayaran dan apakah penerima tersebut memang memiliki hubungan yang sah dengan kegiatan,” katanya.
Kejaksaan, lanjutnya, juga perlu membandingkan harga material yang dibayarkan dengan harga pasar pada periode yang sama.
Jika terdapat pembelian material dengan harga tidak wajar atau transaksi berulang kepada pemasok tertentu di sejumlah sekolah, pola tersebut perlu didalami.
TTI meminta pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah dilakukan secara preventif, bukan hanya setelah muncul dugaan pelanggaran.
Nasruddin menilai munculnya persoalan di satu daerah seharusnya menjadi alarm untuk melakukan evaluasi terhadap program yang sama di daerah lainnya.
“Kalau di satu daerah sudah muncul persoalan, jangan tunggu daerah lain meledak. Lakukan audit dan pemeriksaan sejak sekarang. Program pendidikan harus dijaga sejak uang negara ditransfer sampai pekerjaan selesai,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan Inspektorat, BPKP dan instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan secara terpadu.
Di sisi lain, TTI meminta pemerintah membuka data program revitalisasi sekolah tahun 2026 secara transparan kepada masyarakat.
Data tersebut setidaknya mencakup daftar sekolah penerima bantuan, besaran anggaran setiap sekolah, jenis pekerjaan yang dilakukan, spesifikasi pekerjaan, progres fisik serta mekanisme pengelolaan bantuan.
Menurut TTI, keterbukaan data akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
“Tidak ada alasan data penggunaan uang negara ditutup. Semakin terbuka datanya, semakin kecil ruang untuk penyimpangan,” ujar Nasruddin.
Keterbukaan juga dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait pengelolaan program revitalisasi sekolah.
Kejati Aceh Diminta Petakan 23 Kabupaten/Kota
TTI mengusulkan Kejati Aceh membuat pemetaan menyeluruh terhadap program revitalisasi berdasarkan sejumlah indikator.
Di antaranya kesamaan pihak pelaksana, penggunaan supplier yang sama, tenaga teknis yang berulang, pola harga material, kesesuaian volume pekerjaan, progres fisik serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Jika pola yang ditemukan di Langsa ternyata juga terdapat di daerah lain, pemeriksaan menurut TTI perlu dikembangkan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut bersifat individual atau justru memiliki pola yang lebih luas.
“Langsa jangan menjadi titik akhir. Justru Langsa harus menjadi titik awal membongkar apakah ada pola yang lebih besar dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Aceh,” kata Nasruddin.
Pemeriksaan Justru Bisa Melindungi Kepala Sekolah
TTI menegaskan, desakan pemeriksaan menyeluruh bukan berarti seluruh sekolah penerima program revitalisasi dianggap bermasalah.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memisahkan antara pelaksanaan yang benar-benar sesuai aturan dengan kegiatan yang memiliki indikasi penyimpangan.
“Kalau programnya bersih, pemeriksaan justru akan melindungi kepala sekolah dan pihak yang bekerja sesuai aturan. Tetapi kalau ada aktor tertentu yang memanfaatkan program pendidikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, itu yang harus dibongkar sampai tuntas,” tutup Nasruddin Bahar.
Dengan nilai anggaran negara yang digelontorkan untuk pembangunan dan revitalisasi sarana pendidikan, pengawasan menyeluruh dinilai penting agar program tersebut benar-benar menghasilkan perbaikan fasilitas sekolah, bukan justru membuka ruang baru bagi praktik yang merugikan keuangan negara.
Catatan: Dugaan penyimpangan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu. Semua pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pelaksanaan program tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.


















