Umum

Dalam Satu Hari, Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Aceh Tengah

Infoaceh.net, TAKENGON – Dua pria diduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi di Kabupaten Aceh Tengah.

Pelaku pertama, seorang laki-laki berinisial RI (17) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, di sebuah warung di seputaran kota Takengon, Aceh Tengah.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap RI setelah orang tua korban resmi melapor pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (9/12/2024), sesuai LP/B/139/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 9 Desember 2024.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya (16 tahun),” ujar Iptu Deno, dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Baca Juga:  Siaga Bencana, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG

Kejadian tersebut diketahui, setelah orang tua korban melihat putrinya tampak murung tidak seperti biasanya, setelah ditanyai korban mengaku kepada orang tuanya, bahwa korban telah dilecehkan dengan cara diancam oleh pelaku RI.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kedua yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang laki-laki berinisial JU (16) yang merupakan anak di bawah umur diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.

JU berhasil diamankan pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, di Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Baca Juga:  BUMN Kuasai Hampir Rp1 Triliun Proyek Pascabencana Aceh Lewat Penunjukan Langsung

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap JU setelah abang kandung korban resmi melapor pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (9/12/2024) sesuai LP/B/138/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 9 Desember 2024.

“Dalam laporan tersebut, abang kandung korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap adiknya sebut saja bunga (16),” ujar Iptu Deno.

Kejadian tersebut diketahui, setelah korban mengaku kepada abang kandungnya, korban telah dilecehkan oleh pelaku JU.

Mendengar pengakuan adiknya tersebut, abang kandung korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait