Nasional

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan 22 Januari di Raker DPR-Pemerintah

Infoaceh.net, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diputuskan di rapat kerja antara Kemendagri dan DPR pada 22 Januari pekan depan.

“Kalau pelantikan kepala daerah nanti. Tunggu tanggal 22 (Januari 2024), dengar pendapat di DPR, Nah keputusannya di situ,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum’at (17/1).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Selain Kemendagri dan Komisi II DPR, Tito mengatakan penentuan jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diikuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP.

Meski begitu, Tito enggan menjelaskan lebih jauh soal rancangan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

“Nanti kita bahas lagi, terlalu panjang,” kata dia.

Baca Juga:  Pelunasan Biaya Haji 2027 Turun, Jamaah Cukup Bayar Rp23 Juta

Setidaknya sudah ada 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih yang tersebar di 21 provinsi.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.

Dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.

Pelantikan gubernur/wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Baca Juga:  Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Nasir Djamil Ungkap 9 Persoalan Pelayanan Polri

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Meski begitu, Perpres itu memperbolehkan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait