Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perkosa Anak di Bawah Umur Pakai Dalil Agama, Ustaz Muda di Simeulue Ditangkap

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang ustaz muda berinisial DF (32), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Simeulue)

Infoaceh.net, SIMEULUE – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue mengamankan seorang ustaz muda berinisial DF (32), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula saat pelapor yang merupakan orang tua korban, mendatangi Mapolres Simeulue pada 13 April 2025 untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya B, yang masih berusia 13 tahun dan berdomisili di Desa Mawar, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

Laporan tersebut diterima dan didokumentasikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi memerintahkan Unit PPA segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Ahad, 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue dan akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim, Kamis (24/4) mengatakan atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Pelecehan Seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.

Pasal 50 terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.

Dorongan pelaku melakukan tidak pidana pemerkosaan terhadap anak dan pelecehan terhadap anak adalah agar tersangka bisa melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban.

Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Militer Thailand berjaga di perbatasan setelah baku tembak pecah meski gencatan senjata telah disepakati dengan Kamboja.
Sebuah rumah milik warga di Dusun Kopri, Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ludes terbakar Selasa (29/7) siang. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD mengenang sosok Kwik Kian Gie sebagai tokoh cerdas yang mencintai tanah air tanpa pamrih.
Ruben Onsu menceritakan kondisi kritis usai jatuh dan terbentur di kamar mandi dalam tayangan YouTube Comic 8 Revolution.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebut maraknya judi online dipicu kondisi ekonomi masyarakat yang sulit
Polresta Banda Aceh bersama Bulog Kanwil Aceh melakukan sidak ke sejumlah toko beras di Pasar Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Presiden Prabowo Subianto
enerasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar Indonesia) mengecam keras peristiwa pembubaran paksa kegiatan ibadah di sebuah Rumah Doa di Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu 27 Juli 2025. 
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Transparansi dana Ziswaf yang dikelola BSI Maslahat di Sabang dipertanyakan. (Foto: Ilustrasi)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kamar indekos tempat diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ist/Polres Jakpus
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Perdana Menteri Kamboja Hun Manet dan Plt PM Thailand Phumtham Wechayachai berjabat tangan usai kesepakatan gencatan senjata di Malaysia yang difasilitasi PM Anwar Ibrahim. Foto: Ist/ASEAN Secretariat
DPD Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabillah (PWI LS) Kabupaten Pemalang resmi melaporkan panitia pengajian akbar yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polres Pemalang, Senin (28/7/2025) sore.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal "Serakahnomic", dinilai bukan sekadar sarkas yang ditujukan kepada elite Politik rakus secara umum, tetapi pada keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat menyampaikan hasil akhir penyelidikan kematian diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan, Selasa (29/7/2025). Foto: Ist
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr G. Yoga Tohjiwa, SpFM, saat memaparkan hasil autopsi jenazah diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). Foto: Ist
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah didampingi Ketua Komisi I Teuku Nanta Muda menerima proposal usulan pemekaran Dusun Rawa Sakti menjadi gampong, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Insiden pembubaran ibadah GKSI Anugerah Padang, Senin (28/7/2025)
Tutup