Syariah

Aceh Besar Tiadakan Pawai Takbir Keliling

Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini

JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar tahun ini meniadakan kegiatan takbiran menyambut hari raya Idul Fitri, yang jatuh pada Sabtu (23/5) malam. Peniadaan itu karena pandemi Covid-19 masih melanda wilayah Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar, Carbaini S.Hi didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir kemarin mengatakan, tahun ini Pemkab meniadakan agenda rutin malam lebaran, yaitu pawai takbir.

Baca Juga:  Penguasa Tidak Berakhlak, Rakyat Jadi Korban Kezaliman

Bahkan Dinas Syariat Islam Aceh Besar tahun ini juga tidak menggelar perlombaan pawai takbir.

Namun katanya, pergelaran takbiran di masjid maupun meunasah setiap gampong tidak dilarang oleh pihaknya. Sehingga mereka menganjurkan masyarakat supaya cukup di masjid masing-masing pada malam hari raya.

“Takbiran di masjid dan meunasah tidak dilarang, tapi pawai takbiran yang jangan dilaksanakan. Bahkan Pemkab Aceh Besar melalui DSI tahun ini tidak mengadakan perlombaan pawai takbiran,” terangnya.

Baca Juga:  Santri-Guru Dayah Darul Quran Aceh Tampil di MTQ Nasional 2026, Direktur Dipercaya Jadi Dewan Hakim

Namun kata Carbaini, Pelaksanaan takbiran di masjid dan meunasah juga harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid – 19. Jamaah harus jaga jarak fisik (social distancing) dan tidak membuat kerumunan.

Peniadaan takbiran dan pawai merupakan langkah Pemkab Aceh Besar dalam mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait