Nasional

BPOM: Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Boleh Disuntikkan Meski Sudah Disebar

Jakarta — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengingatkan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA.

“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Penny kepada wartawan di Jakarta, seperti disiarkan Merdeka.com, Senin (4/1).

Baca Juga:  Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menteri Agama

Ia mengatakan, proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pemulihan Aceh Kekurangan Anggaran, Wagub: Solusinya Perpanjang Dana Otsus dan Naik Jadi 2,5 Persen

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait