Umum

Pelaku Pencurian Besi Gardu Induk PLN di Muara Satu Ditangkap

Lhokseumawe – IS (24) asal Muara Satu, Kota Lhokseumawe terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian besi di gardu induk PLN di Desa Meuria Paloh, Muara Satu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/01/2021) mengatakan, IS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/ 03 /I /2021/ Aceh / Res Lsmw / Sek Muara Satu, tanggal 21 Januari 2021.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Selain membekuk tersangka, sebut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi bulat panjang 5 meter dan satu buah besi segitiga tempat dudukan.

Baca Juga:  Taruna Baru Poltekpel Malahayati Meninggal Saat Ospek, Diduga Alami Kekerasan

Menurut Kapolres, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, pukul 06.30 WIB. Tersangka masuk ke Area PLN Gardu Induk Arun di Desa Muria Paloh Kecamatan, Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan cara merayap masuk ke dalam saluran air.

Lalu, besi tersebut satu persatu di lempar melewati pagar, kemudian dibawa dengan menaiki becak yang kemudian diletakkan di rumah tersangka.

Baca Juga:  FASI 2026 Dibuka, Illiza: Bentengi Generasi Qurani di Tengah Tantangan Era Digital

Berkat informasi masyarakat, lanjutnya, pelaku sedang duduk di rumah kemudian
anggota reskrim bergerak kediaman pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka IS, setelah dilakukan pengembangan barang bukti disimpan pelaku, besi tersebut ditemukan di semak-semak sekitar rumah pelaku.

Pasal yang di sangkakan, pasal 363 Ayat 1 Ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait