Umum

Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Satu Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Geumpang

Banda Aceh — Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan seorang tersangka dalam pengungkapan penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Kamis (28/1/21) mengatakan, personel Ditreskrimsus telah mengamankan seorang warga berinisial M (41) yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Inisial M merupakan warga Tangse, telah diamankan petugas bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau, pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Uji Kecepatan Maksimal di Tikungan, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai di Banda Aceh

Sementara lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.

Dikatakan Kabid Humas, pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/01/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

Selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait