Hukum

Dua Pelaku Pencuri Besi Jembatan Bailey di Bener Meriah Ditangkap

REDELONG — Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua pelaku pencurian aset Pemerintah Aceh berupa besi jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah yang terjadi pada Senin (6/12/2021).

Tidak butuh lama, setelah mendapatkan laporan, Jum’at (10/12/2021), sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua orang terduga pelaku pencurian.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial HW (25) warga Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit. Kemudian, satunya lagi, HMR (18) warga Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar.

Baca Juga:  Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Seorang Mahasiswa Jadi Kurir Ditangkap

Dikatakannya, dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian besi jembatan bailey yang merupakan aset milik Pemerintah Aceh itu kini telah ditahan.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las (tos),” ujar Iptu Bustani.

Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi kendaraan bermuatan berat seperti truk.

Baca Juga:  Dalih Antar Adik Sakit, Pria Aceh Besar Bawa Kabur Motor hingga Ditangkap di Aceh Barat

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa, satu unit mobil pick-up dan satu buah tabung oksigen yang diduga dipakai untuk memotong besi jembatan tersebut.

Kasat Reskrim mengungkapkan, salah seorang pelaku yaitu, HW (25) merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.

“Jika terbukti bersalah atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Iptu Bustani.

Diketahui Dalam pengungkapan kasus itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Bustani. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait