Umum

Seorang Guru Pesantren di Bener Meriah Ditangkap Polisi, Diduga Sodomi Santri

REDELONG — MZ (22), seorang guru pesantren di Bener Meriah ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap seorang santriwan di kabupaten tersebut.

Korban yang merupakan santri laki-laki berusia 13 tahun diduga sudah dua kali dicabuli oleh Ustadz MZ di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Awalnya pihak keluarga korban melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian Polres Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bustani membenarkan MZ ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah pada Sabtu (5/2) sore di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga:  Polemik Pembatalan Kontrak Alkes Diabaikan, Pejabat Pemko Sabang Bungkam soal Status Barang

“Penangkapan itu dilakukan bermula atas adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak Polres Bener Meriah. Atas dasar itu, kita melakukan penangkapan,” ujar Bustani.

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah dua kali melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang merupakan anak didiknya itu.

Pelaku mengaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban pada November 2021, dan kejadian kedua hari Sabtu, 5 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut AKP Bustani, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mencabuli satu orang santri yang masih berumur 13 tahun.

Baca Juga:  Dugaan Pengaturan Tender Pasar Modern Abdya Rp44,9 Miliar: Penawar Terendah Gugur, Pemenang Nyaris Sentuh HPS

“Terkait perkara ini, kita akan dalami apakah ada korban lain,” ungkap Bustani.

Korban diduga dicabuli oleh pelaku di bilik atau kamar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Tersangka MZ setelah ditangkap, kini ditahan di Mapolres Bener Meriah.

“Korban diduga dicabuli oleh pelaku di dalam sebuah bilik atau kamar di pesantren tersebut. Sekarang, MZ sudah kita tangkap dan sudah ditahan,” pungkas Kasat Reskrim. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait