Umum

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang Secara Ilegal

BANDA ACEH — Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal.

Menurutnya, penambangan yang dilakukan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Kamis, 15 Juni 2023.

Muliadi mengatakan, selama ini pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Aceh, Warga Keluhkan Sesak Napas dan Mulai Berburu Masker

Baru-baru ini, bebernya, Unit I Subdit Tipidter yang dipimpin Kompol Sofyan menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Ahad, 11 Juni 2023.

Penghentian tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

“Benar kami telah menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi,” kata Muliadi.

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Di akhir keterangannya, Muliadi kembali mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait