Umum

Polres Aceh Besar Ringkus 3 Pengedar 38 Paket Sabu

ACEH BESAR — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana menjadi pengedar narkotika berupa 38 paket sabu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Ismail.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail, Rabu (27/9) mengatakan, pada Selasa, 26 September 2023, sekita pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka YA dan FZ, keduanya warga Desa Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Baca Juga:  Brigjen Mahesa Fitriadi, Putra Aceh Bakal Jabat Pangdam Iskandar Muda

Tersangka YA dan FZ berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sering menjual dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah gubuk di kebun warga.

Saat Tim Opsnal melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 gram yang ditemukan dalam kantong celana tersangka YA.

Sedangkan di hari yang sama di lokasi berbeda Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Besar mengamankan tersangka MS warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Baca Juga:  Kodam IM Gelar Kirab Merah Putih dan Bentangkan Bendera 81 Meter Peringati HUT ke-81 TNI

Penangkapan MS di pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, sekitar pukul 17.00 Wib.

Tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut, dimana dari informasi masyarakat tersangka MS sudah meresahkan masyarakat, dalam menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus plastik bening seberat 0,25 gram yang ditemukan dalam kantong celana salah satu tersangka MS.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait