Hukum

Polisi Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu di Kajhu, 17 Adegan Diperagakan

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap seorang ibu, Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu pagi (15/5/2024) di lokasi kejadian.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejari Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

Baca Juga:  Nekat Bawa Lari Scoopy Milik TNI, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.

Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.

Baca Juga:  Banding Jaksa Ditolak, PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Korupsi Mantan Kepala PPI Ujung Serangga Abdya

“Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka,” ucapnya.

Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu.

“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.

Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.

“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Kanit Jatanras. (ICHSAN)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait