Nasional

Akhiri Polemik Royalti, DPR Targetkan Tuntaskan Revisi UU Hak Cipta dalam Dua Bulan

JAKARTA, Infoaceh.net – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna mengakhiri polemik royalti yang belakangan menimbulkan kontroversi.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, optimistis revisi ini dapat rampung dalam dua bulan ke depan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Polemik royalti yang berlarut-larut memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar,” tegas Mafirion dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:  Putra Aceh Utara Khaidir Abdurrahman Terpilih Jadi Anggota BPK RI 2026–2031

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan hak cipta tanpa membelenggu kreativitas industri. Mafirion menekankan, perumusan revisi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pembahasan akan fokus pada hal-hal yang selama ini menjadi persoalan utama, terutama transparansi penarikan dan pembagian royalti agar lebih adil, tepat sasaran, dan terbuka,” jelasnya.

Baca Juga:  Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Nasir Djamil Ungkap 9 Persoalan Pelayanan Polri

Selain itu, Mafirion meminta agar revisi UU Hak Cipta juga memperkuat mekanisme pengawasan, sehingga perlindungan terhadap hak cipta benar-benar terjamin tanpa menghambat kreativitas. “Kami tidak ingin persoalan royalti ini akan mematikan industri kreatif terutama musik,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait