Aceh

Ancam Wartawan, Anggota DPRK Sabang dari PKS Bakal Dipolisikan

SABANG, Infoaceh.net – Tindakan arogan diperlihatkan Anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar, yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik, memicu reaksi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang untuk menempuh jalur hukum.

Aksi memalukan ini disebut buntut dari pemberitaan mengenai insiden penumpang kapal yang nekat terjun ke laut.

Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, mengutuk keras perbuatan yang diduga dilakukan oleh Siddiq.

Ia menegaskan, tindakan kader PKS tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pembangkangan terhadap Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Wagub Fadhlullah Ajak PIRA Satukan Potensi Pidie Raya untuk Bangun Aceh

“Aulia Prasetya dilindungi Undang-undang dalam bertugas. Tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin, terkait advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut Jalaluddin, perbuatan Siddik bukan hanya mencoreng nama lembaga DPRK, tetapi juga merendahkan marwah rakyat yang telah memilihnya.

“Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya menunjukkan watak preman,” ujarnya geram.

“Kami menduga kader PKS dari Dapil Sukakarya ini telah terang-terangan mengangkangi UU Pers. Pasal 18 ayat (1) jelas mengatur, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sebut Jalaluddin.

Baca Juga:  Revisi UUPA Dimulai, Pemerintah Aceh Harapkan Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, Siddiq diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya.

Insiden ini dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Informasi yang berkembang, Siddiq yang dikenal sebagai mantan pelaut bertindak emosional dengan dalih membela sesama pelaut.

Namun, alasan itu sama sekali tidak bisa membenarkan tindakannya.

Kini publik menanti, apakah aparat penegak hukum benar-benar berani menindak anggota dewan yang berlaku sewenang-wenang, atau kasus ini akan dibiarkan menguap begitu saja.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait