Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH secara resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Selasa (11/11/2025).

Pejabat utama yang dilantik adalah Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, sebelumnya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kajati juga melantik 5 Asisten, 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta lima Koordinator pada Kejati Aceh.

Acara pelantikan berlangsung khidmat di aula Serbaguna Kejati Aceh, dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh, serta seluruh pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Kejati Aceh.

Daftar lima Asisten baru yang Dilantik :

  1. Ahmad Nuril Alam SH MH sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, menggantikan Mukhzan SH MH yang dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat II.A pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

  2. Dr Teuku Herizal SH MH sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, menggantikan Muhammad Ali Akbar SH MH yang dipromosikan menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Sumatera Utara

  3. Tommy Adhiyaksahputra SH MH sebagai Asisten Pengawasan Kejati Aceh, menggantikan Adi Tyogunawan SH MH yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Langsa

  4. Heru Anggoro SH MH sebagai Asisten Pembinaan Kejati Aceh, menggantikan Azwan Tanjung yang dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

  5. Nul Albar SH MH sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Aceh, sebelumnya Kajari Jombang

Baca Juga:  Kapolri Tunjuk Kombes Teguh Priyambodo Jadi Kapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara Wakapolresta

15 Kajari baru yang Dilantik:

  1. Kajari Langsa: Adi Tyogunawan SH MH

  2. Kajari Aceh Utara: Hilman Azazi SHMH

  3. Kajari Aceh Jaya: Soekesto Ariesto SH MH

  4. Kajari Aceh Tenggara: Mohammad Purnomo Satriyadi SH MH

  5. Kajari Simeulue: Ilhamd Wahyudi SH MH

  6. Kajari Aceh Timur: Ibsaini SH MH

  7. Kajari Bireuen: Yarnes SH MH

  8. Kajari Gayo Lues: Indra Harvianto Saleh SH MH

  9. Kajari Sabang: Elvin Arjuna Candra SH MH

  10. Kajari Aceh Barat Daya: Bambang Heripurwanto SH MH

  11. Kajari Subulussalam: Andie Saputra SH CRMO

  12. Kajari Aceh Tengah: Hendri Yanto SH MH

  13. Kajari Pidie Jaya: Sayid Muhammad SH MH

  14. Kajari Bener Meriah: Edwar SH MH

  15. Kajari Nagan Raya: Arwin Adinata SH MH

5 Koordinator baru pada Kejati Aceh yang Dilantik :

  1. Dr. Satria Ferry SH MH

  2. Aji Satrio Prakoso SH MH

  3. Erwin SH MH

  4. Samhori SH MH

  5. Sumriadi SH MH

Baca Juga:  Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman Terpilih sebagai Ketua ICMI Aceh

Dalam arahannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan penunjukan para pejabat baru ini merupakan hasil dari proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian objektif dengan menerapkan prinsip “The Right Man on The Right Place”.

Yudi menekankan, jabatan
merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas dan tanggung jawab moral, bukan sekadar hak yang melekat.

Untuk mendukung program prioritas Jaksa Agung, Kajati Aceh memberikan instruksi utama yang mencakup empat pilar.

Pertama, seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh diwajibkan untuk memastikan Kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, dalam pelaksanaan tugas, para pegawai diminta untuk menerapkan semangat kerja nyata melalui kerja cerdas,
kerja tuntas, dan kerja ikhlas, yang dipadukan dengan kecerdasan emosional dan intelektual.

Ketiga, Kajati menegaskan dukungan terhadap upaya Jaksa Agung untuk mengembalikan marwah Kejaksaan dengan membangun legasi
yang dipercaya masyarakat, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus mega korupsi.

Terakhir, Kajati memerintahkan seluruh jajaran melaksanakan Pengawasan Melekat (WASKAT), menghindari perbuatan melanggar etika atau pidana seperti judi online dan narkoba, serta menjauhi perilaku flexing atau gaya hidup hedonis.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait