Setiap akhir Ramadan menjelang Idulfitri, umat Islam memiliki tradisi kuat dalam menunaikan zakat fitrah.
Beras dibagikan, kebahagiaan disebarkan, dan rasa kebersamaan semakin terasa.
Namun di balik rutinitas tahunan ini, ada potensi besar yang sering luput dari perhatian.
Zakat fitrah selama ini lebih banyak dimaknai sebagai bentuk pemerataan ekonomi sesaat.
Tujuannya jelas, agar seluruh masyarakat—terutama yang kurang mampu—dapat merasakan kecukupan di hari raya. Nilai ini sangat penting dan tidak boleh diabaikan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa manfaat zakat fitrah umumnya hanya bertahan dalam waktu singkat.
Dalam beberapa hari, bantuan tersebut habis digunakan tanpa memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan penerima.
Melihat kondisi ini, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, Dr Jalaluddin MA mencoba menghadirkan pendekatan berbeda dalam pembelajaran.
Pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, ia mendorong mahasiswa untuk terjun langsung ke masyarakat, baik sebagai panitia zakat fitrah maupun sebagai pengamat proses distribusinya.
Langkah ini bukan sekadar tugas akademik. Lebih dari itu, ini adalah upaya menanamkan kesadaran bahwa zakat memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas.
Mahasiswa diajak melihat langsung bagaimana zakat dikelola, siapa yang menerima, dan sejauh mana dampaknya dirasakan.
Jika dihitung secara sederhana, potensi zakat fitrah di Aceh sangat besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa dan standar zakat 2,8 kilogram beras per orang, maka terkumpul sekitar 15.680 ton beras setiap tahunnya.
Jika dikonversi ke nilai rupiah, jumlahnya mencapai lebih dari Rp188 miliar.
Angka ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bukan sekadar ibadah individual, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi kolektif yang luar biasa.
Persoalannya, potensi tersebut belum sepenuhnya dioptimalkan. Sebagian besar zakat masih didistribusikan dalam bentuk konsumtif.
Padahal, dengan pengelolaan yang lebih terencana, zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu mengubah kondisi ekonomi mustahik secara bertahap.
Tentu, zakat fitrah tetap harus menjaga fungsi utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima menjelang Idulfitri.
Namun, di sisi lain, mulai terbuka ruang untuk memikirkan model pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Di sinilah peran generasi muda menjadi sangat penting. Dengan pemahaman yang lebih luas dan pendekatan yang lebih inovatif, mereka dapat mendorong lahirnya sistem pengelolaan zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak jangka panjang.
Apa yang dilakukan melalui keterlibatan mahasiswa ini merupakan langkah kecil, tetapi memiliki makna besar.
Dari kampung-kampung, kesadaran baru mulai tumbuh—bahwa zakat bukan hanya untuk dibagikan, tetapi juga untuk diberdayakan.
Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menghadirkan kebahagiaan sesaat di hari raya, tetapi juga dapat menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi umat di masa depan.

















