Hukum

Polda Aceh Pastikan Profesional Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memastikan kasus pemanggilan wartawan Bithe.co akan diselesaikan secara profesional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi menyampaikan kasus ini menjadi atensinya.

“Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional,” kata Kombes Pol Wahyudi, Rabu (1/4/2026).

Ia juga memastikan penyidik sudah bekerja dengan profesional dalam menerima setiap laporan yang masuk.

“Terima kasih juga atas atensi semua pihak terhadap kasus ini, saya sangat mendukung kerja-kerja wartawan,” tegas Kombes Pol Wahyudi.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding hingga September 2026

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Ditreskrimsus Polda Aceh dalam menangani perkara tersebut secara profesional.

Dek Gam—sapaan Nazaruddin—mengungkapkan dirinya telah dihubungi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Aceh untuk menjelaskan kronologi kasus tersebut.

“Benar tadi Pak Dirreskrimsus sudah menghubungi saya. Terima kasih sudah mengambil langkah cepat dalam kasus ini,” ungkap Dek Gam.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga memberi masukan kalau kasus tersebut merupakan sengketa pers, bukan pidana.

Baca Juga:  Kunjungi Aceh Barat, Kajati Aceh Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Marwah Institusi

“Saya apresiasi Pak Dirreskrimsus yang sudah bergerak cepat dalam menanggapi persoalan ini,” jelasnya.

Menurutnya, wartawan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Wartawan adalah mitra kita bersama. Kerja-kerja mereka harus kita lindungi dengan baik. Saya berada di barisan terdepan dalam mendukung kerja wartawan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah cepat yang diambil oleh Polda Aceh merupakan upaya positif dalam menjaga iklim demokrasi di daerah.

“Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” tutupnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait