Jakarta, Infoaceh.net — Kejaksaan Agung RI kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Pergeseran jabatan tersebut mencakup Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di berbagai wilayah Indonesia.
Rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi dan mutasi tersebut.
“Benar, ada rotasi dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dalam mutasi kali ini, sebanyak 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi mengalami pergantian. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penunjukan putra Aceh, Muhibuddin SH MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Muhibuddin sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat dan juga pernah mengemban amanah sebagai Wakajati Aceh.
Ia menggantikan Harli Siregar yang dimutasi ke jabatan lain. Sementara posisi Kajati Sumatera Barat yang ditinggalkan Muhibuddin kini diisi oleh Dedie Tri Hariyadi.
Putra Aceh lainnya yakni Teuku Rahmatsyah SH MH dipercayakan menjadi Wakajati Lampung, yang sebelumnya menjabat Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, rotasi juga terjadi di sejumlah wilayah strategis lainnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung dan digantikan oleh Abdul Qohar.
Di Sulawesi Tenggara, posisi Abdul Qohar diisi oleh Sugeng Riyanta.
Pergantian juga terjadi di Sulawesi Selatan, di mana Didik Farkhan Alisyahdi digantikan oleh Sila Haholongan. Sementara itu, posisi Kajati Bangka Belitung kini diisi oleh Riono Budisantoso.
Di wilayah Jawa Barat, Hermon Dekristo digantikan oleh Sutikno, yang sebelumnya menjabat Kajati Riau. Adapun posisi Kajati Riau kini diisi oleh I Dewa Gede Wirajana.
Rotasi turut menyentuh wilayah lain seperti Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, hingga Bengkulu, yang kini dijabat oleh Saiful Bahri Siregar.
Tak hanya itu, mutasi juga dilakukan terhadap 15 posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Salah satu yang mencuri perhatian adalah penunjukan putra Aceh lainnya, Teuku Rahmatsyah, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Teuku Rahmatsyah sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur. Ia menggantikan Suwandi dalam posisi strategis tersebut.
Sementara jabatan Wakajati NTT kini diisi oleh Wahyu Sabrudin.
Sejumlah pergeseran lainnya di antaranya terjadi di Banten, Riau, Maluku, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Bali, Kalimantan Utara, hingga Papua.
Pergantian ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta upaya peningkatan kinerja institusi Kejaksaan di berbagai daerah.
Rotasi dan mutasi jabatan di tubuh Kejaksaan Agung merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk pembinaan karier, peningkatan kapasitas, serta optimalisasi kinerja penegakan hukum di Indonesia.
Penunjukan dua putra Aceh pada posisi strategis tersebut pun menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Aceh, sekaligus menunjukkan kiprah sumber daya manusia asal daerah dalam mengisi jabatan penting di tingkat nasional.


















