Hukum

Diberhentikan Tanpa Pemberitahuan, Mantan Direktur Komersial PT PEMA Gugat Gubernur Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sengketa antara mantan Direktur Komersial PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Almer Hafis Sandy (AHS), dengan manajemen perusahaan dan Gubernur Aceh memasuki babak baru.

Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan AHS terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bna. Langkah hukum ini ditempuh karena AHS mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Komersial PT PEMA.

Padahal, menurut pihak penggugat, keberadaan SK merupakan syarat sah dalam proses pemberhentian direksi di sebuah perusahaan, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.

Sebelum menggugat ke pengadilan, AHS telah berupaya mencari kejelasan melalui berbagai jalur.

Mulai dari mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT PEMA, mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga melayangkan somasi. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.

Kuasa hukum AHS, Yulfan, SH menyatakan bahwa pemberhentian kliennya diduga menyalahi sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 serta Anggaran Dasar PT PEMA.

“Pencopotan AHS yang masih menjabat untuk periode 2024–2029 merupakan indikasi adanya persoalan dalam manajemen. Kami melihat ada dugaan pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan prinsip profesionalitas,” ujar Yulfan, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT PEMA seharusnya menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), terlebih karena sumber modal perusahaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Setiap rupiah yang dikelola adalah milik rakyat, sehingga tata kelola perusahaan harus transparan dan akuntabel. Gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, tetapi juga sebagai bentuk kontrol publik terhadap perusahaan daerah,” tegasnya.

Yulfan juga menyoroti bahwa selama ini tidak adanya kejelasan administrasi dalam proses pemberhentian tersebut berpotensi mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Dengan demikian, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.

Melalui persidangan ini, pihak penggugat berharap adanya kepastian hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik daerah.

“Jalur hukum ini menjadi pintu masuk untuk memastikan BUMA dikelola secara profesional, bersih, dan bebas dari intervensi subjektif pihak tertentu,” pungkasnya.

image_print

Artikel Terkait