Jantho, Infoaceh.net – Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Jantho diwakili para pemuka mukim dan Ketua Forum Keuchik resmi menyampaikan laporan tertulis ke Polres Aceh Besar terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di kawasan cagar alam yang berada di wilayah kerja kecamatan tersebut.
Laporan ini diserahkan pada Jum’at (17/4/2026), di kantor Polres Aceh Besar.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho, dalam keterangannya menyampaikan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi tersebut telah diketahui berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan ini juga dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan dan sumber daya alam yang dilindungi, serta dapat menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor dan pencemaran sumber air yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Masyarakat kecamatan Jantho berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar aktivitas pengembangan emas ilegal tersebut secepatnya ditindaklanjuti untuk menghindari terjadi konflik antara pengembang emas dan masyarakat Jantho.
Karena jika tidak ditindaklanjuti secepatnya, maka warga akan mendatangi tempat penambangan itu secara massal.

















