Hukum

Sebut ‘Aceh Serambi Jerusalem’ di TikTok, Oknum Pendeta Asal Kalbar Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial memasuki tahap lanjutan.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menyerahkan tersangka berinisial DS (31) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

DS, yang diketahui merupakan pendeta asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terjerat hukum setelah mengunggah konten provokatif melalui akun TikTok miliknya.

Kasus ini mencuat sejak Oktober 2025, ketika tersangka diduga mengunggah video yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Tidak hanya itu, dalam profil akun miliknya, ia juga menuliskan frasa “Aceh Serambi Jerusalem” yang dinilai menyinggung masyarakat Aceh.

Baca Juga:  Dua Pencuri Meteran Air PDAM di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di 13 Lokasi

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa telepon genggam tersangka, ditemukan sejumlah konten lain dengan muatan serupa.

“Konten yang disebarkan berpotensi menimbulkan keresahan, polemik, hingga konflik sosial, terutama di Aceh yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu keagamaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 301 ayat (1) serta Pasal 300 huruf a, b, dan c, junto aturan penyesuaian pidana terbaru.

Baca Juga:  PSSI Minta Kongres PSSI Aceh Dihentikan Sementara

Dalam proses tahap II di Kejari Banda Aceh, tersangka turut didampingi penasihat hukum dari tim advokasi yang berbasis di Jakarta.

Untuk kepentingan penuntutan, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap DS selama 20 hari ke depan.

Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026.

Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait