Kesehatan & Gaya Hidup

Mulai 1 Mei, Hanya 604.446 Jiwa Penduduk Aceh Ditanggung JKA

Banda Aceh, Infoaceh.net — Terhitung mulai 1 Mei 2026, jumlah penduduk Aceh yang mendapatkan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hanya sebanyak 604.446 jiwa.

Angka ini merupakan hasil dekonstruksi basis awal data JKA yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

​Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, dalam rapat koordinasi yang membahas perkembangan dan validasi data JKA. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, di Meuligoe Gubernur Aceh pada Kamis (23/4/2026).

​Dekonstruksi basis awal data JKA ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan agar penyaluran jaminan kesehatan tepat sasaran.

Data 604.446 jiwa tersebut didapatkan setelah melalui proses pemadanan dan verifikasi berdasarkan kriteria provinsi.

​”Dekonstruksi ini sangat penting dilakukan agar kita memiliki data yang akurat dan tervalidasi mengenai penerima JKA,” kata Nasir Syamaun.

“Dengan demikian, anggaran JKA dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.”

​Berdasarkan data yang disampaikan Sekda Aceh, berikut adalah rincian komposisi penerima JKA per 1 Mei 2026:

Baca Juga:  BSI Kota Atas Sabang Digugat Nasabah, Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

​Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) Non Aktif: Sebanyak 481.145 jiwa. Mereka adalah peserta JKA desil 1 sampai 7 yang sebelumnya termasuk dalam PBI JK.

​Non PBI Jaminan Kesehatan (JK) Non Aktif: Sebanyak 69.087 jiwa. Kelompok ini dimasukkan ke dalam JKA berdasarkan kriteria filter yang telah ditetapkan.

​Peserta Katastropik atau penyakit kronis yang memerlukan biaya tinggi: sebanyak 34.436 jiwa. Mereka adalah peserta desil 8+ dari kepesertaan JKA.

​Peserta Masyarakat Bencana: Sebanyak 19.669 jiwa. Kelompok ini mencakup desil 6, 7, 8 dan 8+ null.

​Peserta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ): Sebanyak 109 jiwa.

​Secara agregat, sistem JKA menanggung sekitar 881 ribu jiwa. Ini merupakan jumlah gabungan dari basis awal dan mutasi, yang melengkapi bantalan utama PBI JK.

Saat ini, populasi atau jumlah penduduk Aceh yakni mencapai 5.703.282 jiwa.

Sebanyak 3.275.490 ditanggung oleh pusat atau JKN, kemudian yang peserta BPJS Mandiri (bayar iuran sendiri) sebanyak 1.130.604 jiwa umumnya ASN, TNI/Polri dan Anggota DPR.

Baca Juga:  BWI Tegaskan Blang Padang Tanah Wakaf, Pemerintah Belum Kembalikan ke Masjid Raya

Sementara yang ditanggung oleh JKA sebanyak 604.446 jiwa yang masuk desil 1 sampai 7.

Termasuk orang kaya dengan penyakit kronis serius, memerlukan perawatan medis intensif jangka panjang, dan membutuhkan biaya pengobatan sangat besar (high cost) seperti jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal hingga cuci darah.

Sedangkan yang tidak ditanggung oleh JKA adalah orang kaya yang tidak sakit dan sehat, juga tidak pernah berobat ke rumah sakit.

Sementara itu, ​Gubernur Aceh Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memberikan instruksi agar proses validasi data JKA terus dilakukan secara berkelanjutan.

Validasi data yang akurat menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan program JKA dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Aceh.

​Informasi mengenai dekonstruksi basis data JKA ini sangat krusial bagi masyarakat Aceh agar mereka mengetahui status kepesertaan mereka dan dapat mengakses layanan kesehatan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait