In-Depth Report

Kala Pergub JKA Melanggar Qanun dan Merampas Hak Kesehatan Rakyat Aceh

KEBIJAKAN Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad) pada bidang kesehatan kembali menjadi sorotan tajam publik.

Kali ini, polemik mencuat setelah terbitnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai bertentangan secara substansial dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Banyak kalangan menilai regulasi baru tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bentuk kemunduran serius terhadap perlindungan hak dasar masyarakat.

Pergub itu disebut telah menggeser semangat pelayanan kesehatan universal menjadi program selektif yang penuh syarat administratif dan berpotensi diskriminatif.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini justru dianggap berbahaya karena membuka peluang ratusan ribu warga Tanah Rencong kehilangan akses layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi kebanggaan Aceh.

DDiketahui sebanyak 692.742 jiwa penduduk Aceh dilaporkan tidak lagi masuk dalam tanggungan peserta program JKA mulai 1 Mei 2026.

Mereka adalah penduduk yang secara data masuk dan tercantum dalam desil tinggi (8-10) atau warga yang dianggap sejahtera.

Data tersebut memicu polemik dan sorotan publik karena dinilai berdampak besar terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.

Angka itu merujuk pada paparan data kepesertaan JKA yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun dalam rapat kepesertaan JKA pada Kamis, 23 April 2026.

Qanun Kesehatan  Dikalahkan Pergub JKA

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding peraturan gubernur.

Karena itu, muncul pertanyaan besar: mengapa Pergub justru memuat ketentuan yang dinilai menyimpang dari amanat qanun?

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Prinsip yang dibangun adalah universal, non-diskriminatif, adil dan setara.

Baca Juga:  Abdullah Jalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat Usai Dicopot dari Kepala Inspektorat Aceh

Namun dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, kepesertaan JKA disebut hanya berlaku bagi kelompok tertentu, di antaranya warga yang belum memiliki jaminan lain, terdaftar dalam DTSEN, serta memenuhi syarat administrasi tertentu.

Artinya, hak kesehatan yang sebelumnya melekat kepada seluruh rakyat Aceh kini berubah menjadi hak yang harus “lolos seleksi”.

“Ini bukan lagi perlindungan rakyat, tapi penyaringan rakyat,” kritik salah satu aktivis kebijakan publik di Banda Aceh.

Syarat Administratif Dinilai Memberatkan

Tak hanya membatasi kepesertaan, Pergub tersebut juga mewajibkan berbagai syarat administratif seperti NIK, KTP Aceh, Kartu Keluarga Aceh, hingga terdaftar dalam sistem tertentu.

Bagi warga di pedalaman, lansia, kelompok rentan, korban konflik dan bencana, atau masyarakat dengan dokumen kependudukan bermasalah, syarat ini bisa menjadi tembok penghalang.

Masyarakat sakit seharusnya ditolong terlebih dahulu, bukan disuruh perbaiki data dan mbuktikan status birokrasi saat sedang kesusahan.

“Orang sedang sakit kok disuruh urus berkas dulu? Ini logika birokrasi yang kehilangan nurani,” ujar seorang tokoh masyarakat Aceh Besar.

Pemerintah Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Dalam qanun kesehatan, Pemerintah Aceh dinyatakan bertanggung jawab menjamin tersedianya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun dalam Pergub baru, pelayanan JKA disebut diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Aceh yang sedang krisis anggaran.

Frasa ini menuai kritik keras. Banyak pihak menilai pemerintah sedang berupaya mengurangi tanggung jawab konstitusional dengan dalih keterbatasan anggaran.

Jika keuangan daerah menjadi alasan utama, maka pertanyaan publik pun mengemuka: ke mana prioritas anggaran selama ini diarahkan?

Mengapa ketika menyangkut kesehatan rakyat, pemerintah mendadak bicara efisiensi?

JKA dari Kebanggaan Aceh Menjadi Polemik

Selama bertahun-tahun, JKA dikenal sebagai salah satu program paling progresif di Aceh. Program ini menjadi simbol keberpihakan pemerintah kepada rakyat pasca perdamaian, terutama mereka yang kesulitan mengakses BPJS mandiri maupun layanan kesehatan formal.

Baca Juga:  Mualem Sakit, Wagub Dek Fad Kendalikan Pemerintahan Aceh: Isu Plh Gubernur Menguat

Kini, semangat itu dinilai menghilang. Pergub baru justru dianggap mengubah JKA menjadi program eksklusif, terbatas, dan rawan dimainkan oleh mekanisme verifikasi administratif.

Lebih jauh, Tim JKA Terpadu dalam Pergub disebut memiliki kewenangan luas menentukan kepesertaan, mutasi, hingga evaluasi tanpa mekanisme kontrol yang jelas.

Kondisi ini dikhawatirkan melahirkan ruang abu-abu, subjektivitas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Rakyat Jangan Jadi Korban Eksperimen Regulasi

Kesehatan adalah hak dasar, bukan hadiah politik, bukan pula fasilitas yang dibagikan sesuai selera penguasa.

Pemerintah Aceh di bawah Mualem-Dek Fad yang berasal dari partai perjuangan diminta tidak mengorbankan rakyat kecil melalui kebijakan yang berpotensi menutup akses layanan medis.

Saat rakyat sakit, mereka butuh rumah sakit. Bukan rapat.

Saat rakyat miskin, mereka butuh perlindungan. Bukan seleksi.

Saat rakyat menjerit, mereka butuh solusi. Bukan regulasi yang membingungkan.

Desakan Pencabutan Pergub JKA  Menguat

Gelombang penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diprediksi akan terus membesar jika pemerintah tidak segera melakukan pencabutan dan membatalkan.

Akademisi, aktivis kesehatan, tokoh masyarakat, hingga elemen sipil terus mendorong agar regulasi tersebut direvisi total karena dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh dan mengancam hak rakyat.

Jika tidak direspons, bukan tidak mungkin polemik ini berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Aceh. Apakah Mualem-Dek Fad akan berdiri bersama rakyat dengan mengoreksi kebijakan bermasalah itu?

Ataukah memilih tetap ngotot mempertahankan aturan yang dituding mempersempit hak kesehatan masyarakat?

Sejarah akan mencatat sikap itu.

Sebab satu hal yang pasti: kesehatan adalah hak rakyat Aceh, bukan jatah yang bisa dipilih-pilih.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait