Banda Aceh, Infoaceh.net — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli, mengungkap adanya kejanggalan serius terhadap pagu anggaran program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disebut menyusut drastis hingga ratusan miliar rupiah.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait JKA yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA didampingi Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah.
Turut hadir Asisten I Sekda Aceh Syakir, Plt. Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta unsur mahasiswa Aceh.
Dalam forum itu, Zulfadli mempertanyakan perubahan angka anggaran JKA yang dinilai tidak wajar dan tidak pernah dibahas ulang bersama legislatif.
Menurutnya, saat pembahasan awal, anggaran JKA berada di kisaran Rp700 miliar lebih, bahkan sempat diinput mencapai Rp806 miliar.
Namun dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), angka tersebut berubah menjadi Rp549 miliar dan kini disebut hanya tersisa Rp114 miliar.
“Pembahasan dengan kami sebelumnya sekitar Rp700 miliar lebih, bahkan yang diinput mencapai Rp806 miliar, tapi di SIPD tercatat Rp549 miliar. Sekarang tinggal Rp114 miliar. Ini pertanyaannya, siapa yang rampok uang JKA ini,” tegas Zulfadli di hadapan peserta rapat.
Ia menilai perubahan anggaran yang sangat signifikan itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Zulfadli juga menegaskan bahwa DPRA sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses pemangkasan anggaran tersebut.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Ini dipotong sepihak. Bahkan kami tidak tahu siapa yang menjegal dan siapa yang merampok anggaran JKA ini,” ujarnya.
Menurut Zulfadli, JKA merupakan program penting yang menyangkut langsung kebutuhan dasar masyarakat Aceh, sehingga pengelolaan dan pendanaannya harus dilakukan secara transparan serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRA juga menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun yang dianggap paling mengetahui proses perubahan dan pergeseran anggaran tersebut.
“Saya pastikan di sini, DPRA tidak tahu. Tanya ke Sekda, ke mana dibawa uang JKA itu,” katanya lagi.
Selain persoalan JKA, Zulfadli turut menyinggung program Rumah Duafa yang disebut mengalami pengurangan target secara drastis.
Dari rencana awal sebanyak 2.000 unit rumah, kini tersisa hanya 780 unit, padahal anggaran sebesar Rp210 miliar sebelumnya telah disetujui.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan perencanaan dan konsistensi kebijakan dalam tubuh Pemerintah Aceh.
Pada rapat yang sama, DPRA juga mendesak agar Pemerintah Aceh mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
Zulfadli menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta melampaui kewenangan gubernur.
Menurut Zulfadli, peraturan gubernur seharusnya hanya menjadi aturan pelaksana dari qanun atau peraturan yang sudah ada, bukan menjadi dasar pembentukan kebijakan baru tanpa landasan hukum yang kuat.
DPRA meminta pemerintah Aceh segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perubahan anggaran JKA tersebut, agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

















