Aceh

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Aceh, Desak Pergub JKA Dicabut

Banda Aceh, Infoaceh.net — Gelombang kemarahan publik terhadap kebijakan pembatasan cakupan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mencapai puncaknya.

Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam berbagai aliansi turun ke jalan, Senin (4/5/2026), mengepung Kantor Gubernur Aceh dan mendesak pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Ia menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil.

Sejak pagi menjelang siang, massa telah memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung dan Taman Ratu Safiatuddin sebelum bergerak long march menuju Kantor Gubernur.

Dengan membawa spanduk, bendera organisasi, serta pengeras suara, mereka berjalan kaki sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan, termasuk “Buruh Tani” yang menggema di sepanjang jalan.

Tulisan besar di spanduk mereka menjadi pesan yang tak bisa ditawar:

“JKA Hak Rakyat Aceh. Cabut Pergub No 02 Tahun 2026!”

Mahasiswa menilai Pergub JKA terbaru justru menggerus semangat awal program JKA sebagai jaminan kesehatan universal bagi masyarakat Aceh. Kebijakan tersebut disebut-sebut mengandung sejumlah pembatasan layanan yang berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

“Ini bukan lagi jaminan kesehatan, ini pembatasan kesehatan. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan malah menyulitkan,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Baca Juga:  Satu Paket Rp17,25 Miliar: Siapa SAN AMERTA ROMORA di Balik Mobil “Tank 300” BRA?

Dalam tuntutan resminya, massa mendesak Pemerintah Aceh untuk:

● Mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 secara menyeluruh

● Mengembalikan sistem JKA sebagai layanan kesehatan tanpa diskriminasi

● Menghentikan kebijakan yang dinilai membatasi hak masyarakat miskin

Aksi ini juga diikuti berbagai organisasi, termasuk KAMMI Wilayah Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA), yang secara tegas menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kemunduran pelayanan publik.

Dalam surat pemberitahuan aksi kepada aparat kepolisian, massa bahkan mengklaim mampu mengerahkan hingga 3.000 orang. Meski jumlah yang hadir di lokasi diperkirakan seribu lebih, semangat mereka tak surut.

Massa mengancam akan bertahan di depan Kantor Gubernur jika tuntutan tidak dipenuhi.

“Kami tidak akan pulang sebelum ada kepastian. Jika perlu, kami menginap di sini. Ini soal hak hidup rakyat Aceh!” ujar salah satu koordinator lapangan.

Situasi sempat memanas ketika massa mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk turun langsung menemui mereka. Namun hingga beberapa waktu, yang hadir hanya Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, didampingi Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah.

Kehadiran pejabat tersebut belum mampu meredam kekecewaan massa. Mereka menilai pemerintah menghindar dari tanggung jawab politik.

Baca Juga:  Wagub Serahkan Bantuan Pemerintah Aceh Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara 

Aksi ini berdampak langsung pada aktivitas kota. Jalan Teuku Nyak Arief, salah satu jalur utama di Banda Aceh, mengalami kemacetan panjang akibat konsentrasi massa di depan gerbang kantor gubernur.

Pengguna jalan terpaksa mencari jalur alternatif, sementara aparat kepolisian berjaga untuk mengatur arus lalu lintas dan mengantisipasi potensi kericuhan.

Di tengah situasi ini, opini publik mulai terbelah. Sebagian mendukung aksi mahasiswa sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintah, sementara lainnya mengkhawatirkan dampak sosial dan ekonomi jika konflik berkepanjangan.

Aksi ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Aceh. Di satu sisi, Pergub JKA disebut sebagai bagian dari penataan sistem layanan kesehatan. Namun di sisi lain, resistensi publik menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam implementasi dan komunikasi kebijakan.

Jika pemerintah tetap bertahan tanpa revisi, bukan tidak mungkin gelombang protes akan semakin meluas.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh, silih berganti melakukan orasi. Suara mereka lantang, tuntutan mereka jelas: cabut Pergub JKA—atau bersiap menghadapi perlawanan yang lebih besar.

Pemerintah Aceh kini memiliki dua pilihan: mempertahankan kebijakan pembatasan JKA yang dipersoalkan, atau mendengar suara rakyat dengan pencabutan Pergub JKA yang kian keras menggema.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait