Aceh

Juru Bicara Pemerintah Aceh Kritisi Aksi Jalanan Tolak Pergub JKA

Banda Aceh, Infoaceh.net — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengkritisi pendekatan aksi demonstrasi jalanan yang menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).

Kritik tersebut disampaikan Nurlis setelah menyaksikan secara langsung dua peristiwa berbeda dalam merespons kebijakan JKA pada hari yang sama, yakni forum dialog antara pemerintah Aceh dengan mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP), serta aksi demonstrasi oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh.

Sejak pagi hari, suasana di Kantor Gubernur Aceh memang tampak tidak biasa. Aparat kepolisian berjaga di pintu gerbang hingga area parkir, menyusul beredarnya ajakan unjuk rasa dalam dua hari terakhir yang menuntut pencabutan Pergub JKA.

Nurlis mengaku tiba di kantor gubernur sekitar pukul 09.30 WIB untuk bertemu dengan Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, rekannya sesama Juru Bicara Pemerintah Aceh.

Keduanya sempat membicarakan agenda kerja sekaligus mengantisipasi rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada siang hari.

Tak lama kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, mengajak keduanya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Potensi Daerah, lantai tiga Kantor Gubernur Aceh.

FGD yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dihadiri puluhan mahasiswa dan perwakilan organisasi kepemudaan. Dalam forum tersebut, peserta secara terbuka menyampaikan kritik dan masukan terhadap Pergub JKA.

Mahasiswa dan OKP mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi dan revisi terhadap kebijakan tersebut, dengan alasan perlunya penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat luas.

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, dalam pemaparannya menjelaskan kondisi terkini cakupan jaminan kesehatan di Aceh. Dari total 5.703.282 jiwa penduduk Aceh, sebanyak 3.275.490 jiwa atau sekitar 57 persen telah tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada kelompok desil 1 hingga 5.

Baca Juga:  Revisi UUPA Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI, 27 Ketentuan Akan Diubah

Selanjutnya, sekitar 1.130.604 jiwa atau 19,02 persen merupakan peserta asuransi dari kalangan ASN dan aparat TNI-Polri.

Sementara itu, sejak diberlakukannya Pergub JKA pada 1 Mei 2026, tercatat 604.446 jiwa atau 10,60 persen masuk sebagai peserta JKA pada kelompok desil 6 dan 7.

Selain itu, terdapat 276.620 jiwa atau sekitar 4,85 persen data penduduk yang masih berstatus tidak aktif (null), serta 416.122 jiwa atau 7,3 persen yang tergolong masyarakat mampu pada desil 8 hingga 10.

“Data ini sangat dinamis dan terus diperbaiki. Kami memastikan tidak ada masyarakat miskin yang tidak terlayani,” kata Nasir.

Dalam diskusi tersebut, mahasiswa juga mengangkat perspektif teoritis, mulai dari utilitarianisme Jeremy Bentham, prinsip legalitas Lon Fuller, hingga teori hukum Hans Kelsen terkait hierarki norma (grundnorm).

Menanggapi hal itu, Nurlis Effendi menjelaskan bahwa secara prinsip utilitarianisme, Pergub JKA bertujuan memberikan manfaat terbesar bagi sebagian besar masyarakat Aceh, meskipun diakui masih terdapat ruang perbaikan.

Sementara itu, dari aspek prinsip legalitas, ia menilai penting adanya keselarasan antara norma dalam regulasi dengan implementasi di lapangan.

“Ini yang terus kita perkuat, agar kebijakan tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga tepat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Dekstro Alfa, turut menegaskan Pergub JKA telah memenuhi aspek hierarki hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) serta konstitusi.

FGD tersebut ditutup dengan komitmen pemerintah untuk membuka ruang evaluasi serta melibatkan mahasiswa dan OKP dalam proses pengkajian kebijakan ke depan.

Aksi Demonstrasi dan Desakan Pencabutan Pergub

Beberapa jam setelah forum dialog berakhir, seribuan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh datang ke halaman Kantor Gubernur Aceh sekitar pukul 15.00 WIB.

Massa membawa kendaraan komando dan menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara, mendesak agar Pergub JKA segera dicabut.

Baca Juga:  Kesaksian Korban terhadap Penanganan Bencana Aceh: 3 Hari Terjebak di Atap, 10 Bulan Ditelantarkan Pemerintah

Mereka juga meminta bertemu langsung dengan Sekda Aceh.

Dalam orasinya, massa bahkan menyampaikan ultimatum dan menyatakan kesiapan untuk terus melakukan tekanan hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Menanggapi aksi tersebut, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun turun langsung menemui para demonstran, didampingi sejumlah pejabat pemerintah dan juru bicara.

Dalam keterangannya, Nasir meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut, mengingat Pergub JKA baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan.

“Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa dievaluasi secara menyeluruh. Jika ada kekurangan, tentu akan kita perbaiki,” ujar Nasir.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pemantauan awal di sejumlah rumah sakit, tidak ditemukan kendala signifikan dalam pelayanan kesehatan, dan masyarakat tetap mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.

Nasir turut memastikan bahwa tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak dalam mendapatkan layanan kesehatan, meskipun proses validasi data masih terus berlangsung.

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB dan berjalan dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.

Nurlis Effendi menilai, perbedaan pendekatan antara forum dialog dan aksi demonstrasi jalanan menjadi catatan penting dalam dinamika demokrasi di Aceh.

Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui dialog cenderung lebih konstruktif karena memberikan ruang bagi perbaikan kebijakan secara bersama.

“Dialog membuka ruang solusi dan perbaikan. Sementara tekanan yang terlalu cepat tanpa proses berisiko menghasilkan penilaian yang tidak utuh,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah Aceh tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi.

Namun, ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan pendekatan yang lebih substantif dan berbasis data agar kebijakan publik dapat diperbaiki secara berkelanjutan.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita memastikan kritik itu berkontribusi terhadap solusi, bukan sekadar tekanan,” tutupnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait