Banda Aceh, Infoaceh.net – Personel Polsek Lueng Bata mengamankan seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan kekasihnya menggunakan sebilah pisau kerambit.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah sempat menjadi target penyelidikan polisi selama beberapa bulan.
Korban berinisial NA (24) sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lueng Bata pada 12 Maret 2026.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami luka di bagian tangan akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku saat terjadi perselisihan terkait hubungan pribadi dan persoalan keuangan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara korban dan pelaku yang telah berakhir.
“Pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan yang pernah terjalin dengan korban. Perselisihan yang terjadi kemudian memicu tindakan kekerasan,” kata AKP Jufri, Selasa (2/6/2026).
Menurut Kapolsek, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku yang rencananya akan disewakan kepada pihak lain.
Namun setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal yang telah diberikan beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan kepadanya.
Permintaan itu diduga menjadi salah satu pemicu pertengkaran antara keduanya.
Tidak hanya itu, korban juga meminta agar data dan dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan. Namun situasi justru memanas.
“Pelaku membanting handphone milik korban hingga rusak. Selanjutnya pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit,” ujar AKP Jufri.
Dalam insiden tersebut, korban berusaha menghindari serangan. Namun pisau yang diayunkan pelaku mengenai tangan korban hingga menyebabkan luka cukup serius.
“Korban mengalami luka di bagian tangan dan harus mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan,” tambahnya.
Usai menerima laporan dari korban, aparat Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
AF alias Bedu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa dini hari.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi maupun rumah tangga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara-cara yang baik dan sesuai hukum. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak,” tegas AKP Jufri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Sementara korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
“Cinta Berakhir, Kerambit Berbicara” — demikian gambaran tragis kasus yang berujung proses hukum ini.
Polisi menegaskan bahwa putusnya hubungan bukan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap siapa pun.


















