In-Depth Report

Menjaring Angin di Krueng Raya Sabang: Ketika Dana Umat Terperangkap Labirin BSI (Bagian 2)

Aliran Deras di Larut Malam: Misteri Giro 300300007

JIKA pada bait pertama kisah ini kita menyaksikan lahirnya Kelompok Berkah Sabang Indah (BSI) yang tergesa-gesa pada tanggal 5 Agustus 2024, maka babak selanjutnya membawa kita pada kejanggalan yang kian pekat.

Ada aroma ketergesaan yang mengusik nalar. Ibarat air bah yang dipaksakan mengalir ke parit yang belum digali, dana sebesar Rp 6,2 Miliar dikucurkan tanpa hambatan.

Belum genap satu bulan kelompok baru itu menghirup udara pariwisata bahkan sisa tinta pada berita acara pembentukan mungkin belum sepenuhnya meresap BSI Maslahat telah mengambil langkah ekstrem.

Masih di dalam bulan Agustus 2024, pundi-pundi raksasa itu meluncur deras, mendarat di Rekening Giro Perkumpulan Berkah Sabang Indah dengan Nomor Rekening: 300300007.

Publik pun bertanya-tanya pada sunyinya malam: angin apa yang mendesak BSI Maslahat hingga begitu bernafsu memindahkan dana miliaran milik umat ke sebuah wadah yang kinerjanya bahkan belum sempat terukur?

Di mana letak kelayakan? Apakah ada kompas berupa survey kelayakan yang objektif, ataukah ini sekadar ritual administrasi yang dipaksakan demi menggugurkan kewajiban penyerapan?

Baca Juga:  Hardikda di Tengah Aroma Kavling Proyek: Menanti Kejati Turun Memeriksa Triliunan Dana Pendidikan Aceh

Sungguh sebuah tanda tanya besar yang menuntut jawaban nyata, bukan sekadar retorika.

Tatanan hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan mendadak lumpuh dalam sandiwara ini. Bagaimana mungkin sebuah lembaga sebesar Bank Syariah Indonesia, yang memikul reputasi suci sebagai pengemban amanah Ziswaf, begitu ringkih dan ceroboh mempercayakan dana raksasa kepada kelompok yang belum memiliki legalitas badan hukum yang resmi di mata negara?

Logika sehat dipaksa tunduk. Seharusnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama sebelum sepeser pun uang umat bergeser dari singgasananya. Namun yang terjadi di Gampong Krueng Raya justru sebaliknya: uang dikirim mendahului aturan, kepercayaan diberikan cuma-cuma tanpa jaminan hukum yang mengikat.

Kronologi yang Terbalik: Koperasi November dan Uang Gaib September

Polemik ini akhirnya meledak ke permukaan ketika tabir waktu mulai tersibak. Informasi dari akar rumput membisikkan sebuah kebenaran yang getir: ada indikasi kuat terjadinya “permainan” tingkat tinggi dalam proses pencairan dana hibah tersebut.

Sebuah fakta mencengangkan diungkapkan oleh salah satu sumber tepercaya yang menolak namanya dilarung ke publik. Ia membongkar sebuah anomali kronologis yang merusak nalar birokrasi:

Baca Juga:  Satu Dekade Bank Aceh Syariah: Jejak Advokasi KWPSI Mengawal Konversi dari Gagasan hingga Jadi Kenyataan

“Coba abang cek, uang sudah masuk duluan, sedangkan koperasi baru dibentuk bulan November,” ujarnya retoris, menyisakan gema yang menyengat.

Sungguh sebuah ironi yang paripurna. Di dunia nyata, wadah hukum diciptakan terlebih dahulu barulah modal disuntikkan. Namun di labirin BSI Maslahat Sabang, hukum berjalan mundur.

Uang miliaran rupiah sudah menari-nari di rekening giro sejak September, sementara baju hukumnya si Koperasi Berkah Sabang Indah baru dijahit dan diresmikan pada bulan November 2024.

Pencairan yang mendahului eksistensi lembaga ini bukan lagi sekadar kecerobohan administratif; ini adalah sebuah kelancangan tebal terhadap prinsip akuntabilitas.

Jika koperasi belum resmi berdiri, lalu siapakah secara hukum yang bertanggung jawab atas uang Rp 6,2 Miliar yang masuk di bulan September tersebut? Kepada siapa pertanggungjawaban itu akan dialamatkan jika badai masalah menerpa?

Kabut di Sukakarya kini tak lagi sekadar dingin, ia mulai berbau amis permainan regulasi.

Dana umat yang dihimpun dari tetes keringat keikhlasan kini terancam menjadi sandera dari sebuah skenario yang terburu-buru dan penuh misteri.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait