Opini

Pemerintah Aceh Bangga Jatah Belas Kasihan 2,5 Persen

*Semestinya Pemerintah Aceh setelah 20 Tahun Damai, sudah harus mandiri selaras dengan konsep “Self Determination” dalam MoU Helsinki, sehingga tidak lagi terus menerus memiliki ketergantungan fiskal

Oleh: Dr Taufiq A Rahim SE MSi*

Pada dasarnya Pemerintah Aceh merupakah amanah rakyat Aceh untuk mengurus, mengelola pemerintahan secara baik dan benar (Cleans and Good Governances), maka elite politik eksekutif dan legislatif pada prinsipnya mesti mampu memberikan perubahan kehidupan, kemakmuran serta kesejahteraan bagi rakyat Aceh.

Karena proses menjadikan elite politik, baik eksekutif maupun legislatif melalui proses elektoral politik, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai mandataris politik dan kekuasaan kedaulatan politik rakyat pada sistem demokrasi politik modern.

Maka tanggung jawab terbesar bagi pengelola, pengurus dan elite pemimpin Aceh pada rakyatnya, hanya saja dalam menjalankan tugas mandatorisnya dibantu oleh birokrasi pemerintahan yang juga mendapatkan gaji, tunjangan serta fasilitas yang merupakan pajak, retribusi dan berbagai kutipan lainnya berasal dari rakyat.

Kemudian dalam sistem politik yang secara struktural pemerintahan sentralistik, otokrasi berlandaskan pemerintahan yang terpusat, maka segala sesuatu keputusan serta kebijakan ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian, Aceh pasca Perjanjian Damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, di Finlandia.

Maka Aceh memiliki kekhususan secara hukum, politik, pemerintahan dan berhak mengatur, mengelola serta bertanggung jawab secara politik dan kehidupan sosial-budaya, agama, ekonomi, politik dan sosial-kemasyarakatan serta lain sebagainya, berdasarkan MoU Helsinki, turunannya Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) UU Nomor 11 Tahun 2006.

Juga kemudian diimplentasikan dalam Qanun Aceh. Maka secara prinsipil Aceh yang memiliki “lex specialist”, berhak mengatur dirinya sendiri secara jelas, transparan, demokratif, akuntabel serta bertanggung jawab untuk kemajuan kehidupan seluruh elemen masyarakat Aceh, sehingga Pemerintahan Aceh (eksekutif, legislatif dan yudikatif) tidak eksklusif dan mengutamakan kepentingan rakyat (pro-rakyat) Aceh.

Demikian pula yang berhubungan dengan kebijakan fiskal dan moneter, semestinya Pemerintah Aceh setelah 20 Tahun kesepahaman Damai Aceh MoU Helsinki, sudah harus mandiri selaras dengan konsep “Self Determination” dalam MoU Helsinki, sehingga tidak lagi terus menerus memiliki ketergantungan fiskal dan moneter, apalagi berharap jatah Dana Otonomi Khusus (Otsus), sehingga harus mengemis sampai mendapatkan belas kasihan dana Otsus 2,5%.

Baca Juga:  Sekda Aceh M Nasir Diberhentikan, Baru Satu Tahun Menjabat

Bahkan bangga mendapatkan jatah tersebut yang dijadikan pencitraan politik, bagi para elite politik eksekutif dan legislatif, terutama Gubernur Aceh dan para birokrasi Pemerintahan Aceh, seolah-olah sebuah prestasi gemilang dengan mengemis jatah dana Otsus.

Maka dengan bangga mengekspose di berbagai media, hasil mengemis kepada Pemerintah Pusat yang secara politik dan kebijakan posisi strukturalnya sentralistik, otokrasi, otoritarian dan diskriminatif terhadap berbagai kebijakan politik, termasuk politik anggaran bagi Pemerintah Aceh, sehingga tidak mampu melepaskan ketergantungan politik anggaran setelah mendapatkan pengharapan persetujuan pusat.

Pada prinsipnya, selaras dengan MoU Helsinki, maka MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, kewenangan terkait suku bunga dan mata uang diatur secara spesifik.

Kesepakatan tersebut memberi Aceh hak menetapkan suku bunga sendiri. Pada poin Penetapan Suku Bunga, ini berdasarkan kepada Butir 1.3.1 tentang Ekonomi, Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga yang berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

Pengaturan Uang Tersendiri (Mata Uang), MoU Helsinki tidak memberikan kewenangan kepada Aceh untuk memiliki mata uang sendiri secara terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Butir 1.1.2 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan, disebutkan bahwa kebijakan moneter dan fiskal tetap menjadi kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi.

Namun demikian, jika kondisi ekonomi Aceh mampu mengurus dirinya sendiri, sebaiknya untuk trnasaksi serta interaksi ekonomi, keuangan serta kebijakan moneter sesuai dengan penetapan tingkat suku uang bunga Aceh, tidak ada salahnya berusaha menetapkan serta menggunakan uang sendiri, sesuai dengan konstitusi dan Qanun Pemerintahan Aceh.

Maka sehubungan dengan ini diperlukan Revisi UUPA kemudian diatur dalam Qanun Aceh, agar diperlukan upaya untuk membuat konstitusi, aturan hukum, dan Qanun Aceh tentang nilai suku bunga uang dan mata uang Aceh, yang pernah digunakan berdasarkan rujukan sejarah masa kadaulatan kekuasaan Kerajaan Aceh, karena ini jelas dapat diatur dalam konstitusi lex specialist Aceh.

Dengan demikian, ketentuan mengenai kewenangan Aceh dalam menetapkan tingkat suku bunga diatur secara spesifik dalam Butir 1.3.1 Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Baca Juga:  Mas Totok Pemburu Kursi Sekretaris atau Korban Permainan Bos Besar?

Ini merupakan landasan yang sangat mendarsar terhadap kehidupan rakyat Aceh dengan perjanjian bersejarah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 tersebut menyatakan bahwa, “Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).”

Jelasnya kemandirian serta usaha untuk tidak tergantung kepada kebijakan ekonomi, politik, fiskal dan moneter terhadap politik anggaran harus dibangun dan diciptakan oleh elite politik dan birokrasi Aceh.

Meskipun menjadi elite politik dan birokrasi melalui cara dan praktik “klientelisme” atau tidak terlepas dari transaksional dan “money politics”, sehingga memaksa bangga dengan belas kasihan memperoleh 2,5% dana Otsus sebagai kebanggaan elite politik dan birokrasi Aceh.

Karena telah melakukan “turn out buying” atau “participative buying” untuk mendapatkan jabatan elite, maka berusaha untuk mendapatkan “rent seeking politics and economics” dari kebanggaan memperoleh 2,5% Otsus, yang terus mengekspose sebagai pencitraan politik, sudah terbayangkan success fee.

Sehingga dapat dipastikan kecenderungan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara bancakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), ini terbukti bahwa menurut Komisis Pemberantasan Korupsi bahwa (KPK), hanya sekitar 1% proses tender terbuka program dan proyek di Aceh.

Sehingga elite politik terus merampas, merampok secara berjamaah APBA untuk kepentingan peribadi, kelompok, keluarga dan kroni, maka diusahakan untuk memperkaya diri, kelompok dan keluarga.

Maka tidak usaha untuk menjadikan dan menciptakan kemandirian ekonomi, politik, fiskal dan moneter Aceh, melalui kewenangan mengelola, mengurus, mengesplorasi serta mengeksploitasi sumber daya alam (resources) Aceh untuk meningkatkan kehidupan perekonomian, pendapatan Aceh, terhadap kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh atau tidak pro-rakyat. Dengan dasar lex specialist dan Self Determination of Aceh.

Dengan demikian, bangga dengan perolehan belas kasihan Pemerintah Pusat, memberikan jatah belas kasihan terhadap Dana Otsus 2,5%, yang selama ini jauh dari manfaat bagi kepentingan perubahan serta perbaikan perekonomian rakyat Aceh.

*Penulis adalah pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

2 Komentar

  1. driven7598bb4d8b says:

    Untuk menghapus akun AdaKami, pastikan seluruh tagihan pinjaman Anda sudah lunas. Setelah itu, ajukan permohonan tutup akun dengan menghubungi layanan pelanggan melalui WhatsApp resmi di nomor 0823-6387-4229 atau email ke [email protected], dan siapkan KTP serta foto selfie

  2. driven7598bb4d8b says:

    Untuk membatalkan pinjaman di Adakami, hubungi WhatsApp resmi 0823-6387-4229-ika dana belum dicair atau sudah cair ke rekening Anda. Karena aplikasi tidak menyediakan tombol Pembatalan mandiri, Anda harus segera menghubungi layanan pelanggan resmi untuk mengajukan Pembatala

Artikel Terkait