Hukum

Kejari Banda Aceh Pulihkan Rp2,56 Miliar dari Kasus Korupsi Wastafel Sekolah

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penanganan perkara korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada lima terpidana telah berhasil dipulihkan dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nilai uang pengganti yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.560.308.776,54, yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembangunan tempat cuci tangan dan sanitasi pada satuan pendidikan di Aceh tahun anggaran 2020. Program tersebut dibiayai melalui dana APBA yang dialokasikan dalam skema refocusing penanganan Covid-19.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Eksekusi pembayaran uang pengganti dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026), sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum.

Baca Juga:  KUHAP Baru, Hakim Tinggi Bisa Sidangkan Ulang Perkara Pidana

Kelima terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, pidana denda masing-masing Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda sesuai amar putusan pengadilan.

Selain pidana pokok, seluruh terpidana juga memilih menjalani pidana kurungan pengganti selama 50 hari setelah menyatakan tidak sanggup membayar denda sebesar Rp50 juta sebagaimana diputuskan majelis hakim.

Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti justru telah dipenuhi seluruhnya. Dana sebesar lebih dari Rp2,56 miliar tersebut akan segera disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap lima terpidana pada 16 Juli 2026. Mereka kini menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Aceh sesuai penetapan pengadilan.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Aceh, Warga Keluhkan Sesak Napas dan Mulai Berburu Masker

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum acara pidana, serta dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel.

Institusi Adhyaksa juga menyatakan komitmennya untuk terus mengejar pemulihan kerugian negara dalam setiap perkara korupsi, sekaligus memastikan setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diproses sesuai hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi bagi SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun 2020 yang didanai melalui APBA dalam masa refocusing anggaran Covid-19.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait