Aceh

Tanah Wakaf Blangpadang Masih Dikuasai Kodam IM, Pemerintah Aceh dan Ulama Minta Kembalikan Hak Umat

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polemik panjang status tanah wakaf Lapangan Blangpadang kembali menghangat. Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama para ulama membawa langsung persoalan tersebut ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk memperjuangkan pengakuan bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang hingga kini masih berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda (IM).

Langkah ini dinilai sebagai babak baru dalam upaya mengembalikan aset yang diyakini masyarakat Aceh sebagai wakaf peninggalan Kesultanan Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Selama puluhan tahun, persoalan status hukum Blangpadang tak kunjung menemukan titik terang meski berbagai kajian sejarah, dokumen, hingga aspirasi ulama terus disampaikan.

Rombongan Pemerintah Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah didampingi Asisten I Sekda Aceh Syakir, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk Muhibbuththabary MAg dan Kadis Syariat Islam Aceh Misran Fuadi serta sejumlah tokoh lainnya.

Kehadiran mereka disambut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Pusat, Dr Tatang Astarudin.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Fadhlullah menegaskan bahwa perjuangan Pemerintah Aceh bukan untuk menciptakan konflik dengan institusi mana pun, melainkan memastikan amanah wakaf para leluhur Aceh mendapat kepastian hukum.

Menurutnya, Pemerintah Aceh bahkan telah mengirim tim menelusuri berbagai arsip sejarah hingga ke Belanda guna memperoleh fakta-fakta objektif mengenai asal-usul Lapangan Blangpadang.

Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kesultanan Aceh merupakan alun-alun kebanggaan masyarakat dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh pemerintah kolonial Belanda. Ini merupakan aset yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Fadhlullah.

Ia mengatakan, masyarakat Aceh menginginkan agar status tanah tersebut segera memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat wakaf sehingga fungsi dan manfaatnya benar-benar kembali untuk kepentingan umat.

Fadhlullah menegaskan aspirasi yang berkembang di Aceh bukanlah bentuk tekanan terhadap pemerintah pusat ataupun TNI, melainkan ikhtiar konstitusional agar hak wakaf yang diyakini memiliki dasar sejarah yang kuat dapat diakui secara resmi.

Di hadapan rombongan Aceh, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin menyampaikan pandangan yang cukup tegas. Ia menyebut secara yuridis, filosofis maupun teologis posisi Blangpadang sebagai tanah wakaf memiliki dasar yang kuat.

“Secara yuridis, filosofis maupun teologis kita sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi, menghormati prosedur hukum yang berlaku, dan menjaga marwah semua pihak sehingga solusi terbaik dapat dicapai,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BWI berkomitmen segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM untuk memperjelas status aset tersebut.

Baca Juga:  Pos Satpol PP-WH Awasi Pelanggaran Syariat Islam di Kilometer Nol Banda Aceh

Menurut Tatang, seluruh dokumen sejarah dan administrasi yang diserahkan Pemerintah Aceh akan menjadi pembahasan utama dalam rapat pleno BWI guna merumuskan sikap resmi lembaga tersebut.

Persoalan Blangpadang sendiri telah menjadi perhatian publik Aceh selama bertahun-tahun. Banyak kalangan menilai penyelesaian status tanah wakaf itu tidak boleh terus berlarut karena menyangkut amanah wakaf, kepastian hukum, sejarah Kesultanan Aceh, serta rasa keadilan masyarakat.

Di sisi lain, penguasaan kawasan tersebut oleh Kodam Iskandar Muda selama ini menjadi salah satu pokok persoalan yang terus diperdebatkan. Karena itu, langkah BWI untuk memfasilitasi komunikasi dengan kementerian terkait diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang komprehensif.

Kini publik Aceh menunggu langkah nyata pemerintah pusat. Apabila berbagai dokumen sejarah, bukti wakaf, dan kajian hukum yang telah disampaikan benar-benar menguatkan status Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, maka muncul pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: mengapa penyelesaiannya harus menunggu begitu lama, sementara kepastian hukum terhadap tanah wakaf merupakan amanah yang seharusnya dilindungi negara?

Penyelesaian kasus Blangpadang dinilai bukan sekadar menyangkut persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menjadi ujian komitmen negara dalam menghormati sejarah Aceh, menjaga aset wakaf umat, dan memberikan kepastian hukum secara adil bagi semua pihak.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait